Hingga November 2019, Bea Cukai Jateng DIY Berhasil Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 44,8 Miliar
Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY bekerjasama dengan Bea Cukai Semarang, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menggerebek pabrik rokok WM di
Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY bekerjasama dengan Bea Cukai Semarang, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menggerebek pabrik rokok WM di Demak, dan berhasil mengamankan 6 buah mesin produksi rokok ilegal dan 675.060 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 482.667.900 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 318.672.198.
Penindakan tersebut dilancarkan pada Jumat (29/11/2019), setelah petugas gabungan mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa warga kerap mendengar suara mesin beroperasi dan tercium bau rokok pada malam hari.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pengintaian dan penggalian informasi lebih dalam selama kurang lebih tiga hari,” ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam keterangan tertulisnya.
Setelah tiga hari melakukan pengintaian, petugas gabungan mendapati sebuah mobil minibus Grandmax keluar dari halaman pabrik pada hari Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 05.45 WIB.
Petugas gabungan melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut.
• Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi hingga Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Polrestabes Semarang
• Perda Pelepasan Aset Pemkot Semarang Akan Mulai Dibahas pada Januari 2020
• Petugas Puskesmas Undaan Kudus Tak Mau Layani Cucu Tokoh Sedulur Sikep, Infus Dicabut Lagi
• Sobirin Kejar Pencuri Motornya hingga Tabrakkan Diri, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga
Aksi dramatis pun terjadi.
Sopir Grandmax yang merasa terdesak akhirnya lompat dan berhasil kabur sebelum akhirnya mobilnya terhenti menabrak tiang listrik di daerah Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Petugas memeriksa kendaraan tersebut dan mendapati tumpukan rokok ilegal di dalamnya.
Menindaklanjuti temuan itu, petugas menarik kendaraan ke lokasi pabrik guna melakukan pengembangan dan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan atas muatan yang terdapat dalam minibus tersebut, petugas mendapati 443.560 batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp 317.145.400 dengan total kerugian negara mencapai Rp 209.389.151.
Petugas juga memeriksa pabrik yang menjadi tempat produksi dan menemukan 231.500 batang rokok ilegal yang ditaksir nilainya mencapai Rp 165.522.500 yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 109.283.047.
Tidak hanya berhasil menemukan ratusan ribu rokok ilegal dalam pabrik tersebut, petugas juga mengamankan 6 buah mesin produksi rokok ilegal yang terdiri dari 3 mesin pembuat rokok dan 3 mesin pengemas.
“Meskipun tangkapan kali ini bukan jumlah yang terbesar, namun kami juga berhasil mengamankan mesin yang mungkin saja telah digunakan untuk memproduksi miliaran rokok ilegal,” ujar Heru.
Heru turut menambahkan bahwa Bea Cukai terus bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, POLRI, Kejaksaan, dan SATPOL PP serta instansi terkait lainnya dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dari hulu hingga hilir.
Sinergi dan kolaborasi yang telah dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY tersebut telah menghasilkan 398 penindakan di tahun 2019 hingga bulan November senilai Rp 44.848.893.228 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 39.894.667.763.