Sindikat Pencuri Antar Provinsi Ini Cuma Butuh 10 Menit Curi Truk, Sasarannya Sesuai Pesanan
Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap lima orang spesialis pencuri truk antar provinsi.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap lima orang spesialis pencuri truk antar provinsi.
Dua dari lima orang diantaranya terpaksa ditembak lantaran melawan polisi saat hendak ditangkap.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono dalam gelar perkara mengatakan pengungkapan para tersangka bermula dari laporan Muhsinin (65) warga Wiroyudan RT 01 RW 02 Tingkir Tengah, Tingkir, Salatiga yang melaporkan adanya pencurian truk Mitsubishi Cunter di halaman rumah Ahyat yang berada di Jalan Raya Tingkir-Suruh pada 1 Desember 2019 sekira pukul 06.00 WIB.
"Akhirnya, kami mendapat identitas dan tempat keberadaan para tersangka.
Saat itu, mereka sedang menginap disebuah hotel di daerah Kalimangkak, Sidorejo, Salatiga.
Lantas, anggota Reskrim melakukan pengintaian.
Selanjutnya, mereka ditangkap saat membeli makanan disebuah mini market," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Mapolresta Salatiga, Jumat (20/12/2019).
• BREAKING NEWS : Toko Reparasi Koper di Majapahit Semarang Terbakar, Isi Ruko Ludes Dilalap Api
• Curhat Waria di Kebumen Ini Berujung Merugi, Uang Rp 20 Juta Habis Dipakai Pawang Tuyul
• Hingga November 2019, Bea Cukai Jateng DIY Berhasil Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 44,8 Miliar
• Petugas Puskesmas Undaan Kudus Tak Mau Layani Cucu Tokoh Sedulur Sikep, Infus Dicabut Lagi
Kapolres Salatiga menjelaskan kelima tersangka adalah Kusnandar (49) warga Setono RT 02 RW 01, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Muhammad Subkhi (39) warga Simbarwaringin RT 14 RW 07, Lampung Tengah, Bandar Lampung.
Kemudian, Abdul Munif (41) warga Turunan RT 01 RW 03, Gentan, Susukan, Kabupaten Semarang; Edy Arvianto (35) warga Jalan Urip Sumoharjo LK II, Gunung Sulah,Way Halim, Bandar Lampung dan Jefri Parnigotan Pakpahan (25) warga Sinarjati Dusun 3 RT 2 RW 1 Hajimena, Natar, Bandar Lampung.
Ia menambahkan, semula dalam pengungkapan kasus tersebut, hanya dua orang tersangka yang berhasil ditangkap.
Sedangkan tiga orang lainnya berhasil melarikan diri ke Subang Jawa Barat hingga kemudian kesemuanya tertangkap.
"Nah, saat hendak ditangkap, mereka melawan dan berusaha kabur sehingga anggota (polisi) terpaksa melakukan tindakan tegas yang terukur dengan melumpuhkan kaki kedua pelaku,"katanya.
Dikatakannya dari hasil keterangan para pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian truk di 22 tempat kejadian perkara diantaranya disejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Jadi mereka sudah mencuri truk sebanyak 22 kali.
Untuk mencuri truk, mereka menggunakan sarana mobil Toyota Avansa dan kunci T.