Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Curhat Waria di Kebumen Ini Berujung Merugi, Uang Rp 20 Juta Habis Dipakai Pawang Tuyul

Ngaku menyediakan tuyul yang bisa mendatangkan uang, pria berinisial AG (26) warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen harus berurus

Editor: muh radlis
IST
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan berlatar pelaku penipuan berinisial AG 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Ngaku menyediakan tuyul yang bisa mendatangkan uang, pria berinisial AG (26) warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen harus berurusan polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka AG ditangkap setelah diduga melakukan penipuan kepada korban Yatin (38) warga Kecamatan Buluspesantren.

Korban dijanjikan tersangka dapat menggandakan uang melalui stok Tuyul, dengan syarat menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai mahar tanda jadi.

"Namun uang Rp 20 juta milik korban yang sedianya akan digunakan untuk membeli tuyul, telah dibelikan kendaraan mobil.

Sedangkan uang 20 Juta milik korban adalah hasil pinjaman kepada saudaranya," jelas AKBP Rudy, Jumat (20/12).

Rekayasa Lalu Lintas Satu Arah Jakarta-Kalikangkung Diterapkan saat Arus Kendaraan Padat pada Nataru

Hingga November 2019, Bea Cukai Jateng DIY Berhasil Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 44,8 Miliar

Petugas Puskesmas Undaan Kudus Tak Mau Layani Cucu Tokoh Sedulur Sikep, Infus Dicabut Lagi

Sobirin Kejar Pencuri Motornya hingga Tabrakkan Diri, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Penipuan itu berawal saat Yatin yang juga waria tengah mangkal di Stadion Candradimuka Kebumen pada hari Senin (18/11) sekira pukul 23.30.

Saat itu Yatin bercerita kepada tersangka ingin berhenti menjadi waria jika ia sudah kaya.

Namun curhatan korban menimbulkan niat jahat tersangka untuk mengelabuinya.

Tersangka mengaku bisa membuatnya kaya mendadak melalui bantuan mahluk halus Tuyul yang akan dihibahkan ke korban.

Rupanya Yatin percaya dan menyerahkan mahar 20 Juta Rupiah kepada tersangka pada hari Senin (25/12) sekira pukul 19.00 di Stadion Candradimuka.

Namun hingga dua hari setelah tanda jadi, Tuyul yang dijanjikan akan diserahkan kepada korban tidak kunjung datang dan tersangka menghilang.

Korban pun melaporkan tersangka ke Polsek Kebumen.

Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebumen pada hari Kamis (26/12) sekira pukul 17.00 Wib di daerah Kecamatan Gombong.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved