Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sindikat Pencuri Antar Provinsi Ini Cuma Butuh 10 Menit Curi Truk, Sasarannya Sesuai Pesanan

Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap lima orang spesialis pencuri truk antar provinsi.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap lima orang spesialis pencuri truk antar provinsi.

Dua dari lima orang diantaranya terpaksa ditembak lantaran melawan polisi saat hendak ditangkap.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono dalam gelar perkara mengatakan pengungkapan para tersangka bermula dari laporan Muhsinin (65) warga Wiroyudan RT 01 RW 02 Tingkir Tengah, Tingkir, Salatiga yang melaporkan adanya pencurian truk Mitsubishi Cunter di halaman rumah Ahyat yang berada di Jalan Raya Tingkir-Suruh pada 1 Desember 2019 sekira pukul 06.00 WIB.

"Akhirnya, kami mendapat identitas dan tempat keberadaan para tersangka.

Saat itu, mereka sedang menginap disebuah hotel di daerah Kalimangkak, Sidorejo, Salatiga.

Lantas, anggota Reskrim melakukan pengintaian.

Selanjutnya, mereka ditangkap saat membeli makanan disebuah mini market," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Mapolresta Salatiga, Jumat (20/12/2019).

BREAKING NEWS : Toko Reparasi Koper di Majapahit Semarang Terbakar, Isi Ruko Ludes Dilalap Api

Curhat Waria di Kebumen Ini Berujung Merugi, Uang Rp 20 Juta Habis Dipakai Pawang Tuyul

Hingga November 2019, Bea Cukai Jateng DIY Berhasil Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 44,8 Miliar

Petugas Puskesmas Undaan Kudus Tak Mau Layani Cucu Tokoh Sedulur Sikep, Infus Dicabut Lagi

Kapolres Salatiga menjelaskan kelima tersangka adalah Kusnandar (49) warga Setono RT 02 RW 01, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Muhammad Subkhi (39) warga Simbarwaringin RT 14 RW 07, Lampung Tengah, Bandar Lampung.

Kemudian, Abdul Munif (41) warga Turunan RT 01 RW 03, Gentan, Susukan, Kabupaten Semarang; Edy Arvianto (35) warga Jalan Urip Sumoharjo LK II, Gunung Sulah,Way Halim, Bandar Lampung dan Jefri Parnigotan Pakpahan (25) warga Sinarjati Dusun 3 RT 2 RW 1 Hajimena, Natar, Bandar Lampung.

Ia menambahkan, semula dalam pengungkapan kasus tersebut, hanya dua orang tersangka yang berhasil ditangkap.

Sedangkan tiga orang lainnya berhasil melarikan diri ke Subang Jawa Barat hingga kemudian kesemuanya tertangkap.

"Nah, saat hendak ditangkap, mereka melawan dan berusaha kabur sehingga anggota (polisi) terpaksa melakukan tindakan tegas yang terukur dengan melumpuhkan kaki kedua pelaku,"katanya.

Dikatakannya dari hasil keterangan para pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian truk di 22 tempat kejadian perkara diantaranya disejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Jadi mereka sudah mencuri truk sebanyak 22 kali.

Untuk mencuri truk, mereka menggunakan sarana mobil Toyota Avansa dan kunci T.

Barang bukti tersebut kami amankan untuk kepentingan proses hukum," ujarnya

AKBP Gatot menjelaskan terhadap para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dari lima orang tersangka tadi tiga diantaranya adalah residivis dengan kasus serupa.

Seorang tersangka Kusnandar (49) mengaku mencuri truk berdasarkan pesanan seseorang.

Kemudian truk hasil curian dijual ke daerah Semarang dengan harga berkisar Rp 25-30 juta.

"Truk saya jual ke Pak Heri. Satu unit truk dihargai antara Rp25 juta - Rp30 juta.

Sekali beraksi saya cukup membutuhkan waktu 10 menit menggunakan kunci T.

Sasaran kami adalah truk yang berada di pinggir jalan, adapun jenisnya sesuai pesanan," jelasnya. (ris) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved