Sempat Dihadang Ormas, Satpol PP Beri Tenggat Waktu Pedagang Kosongkan Pasar Waru hingga 15 Februari
Langkah persuasif dan humanis dilakukan personel gabungan saat hendak menertibkan pedagang di Pasar Waru Kemijen Semarang Timur, Kota Semarang, Jumat
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Langkah persuasif dan humanis dilakukan personel gabungan saat hendak menertibkan pedagang di Pasar Waru Kemijen Semarang Timur, Kota Semarang, Jumat (3/1/2020).
Negosiasi dilakukan antara Pemerintah Kota Semarang melalui Satpol PP dengan perwakilan ormas dan pedagang setempat.
Awalnya para pedagang meminta waktu pasca-Lebaran untuk pindah ke Pasar Rejomulyo.
Namun, permintaan itu tidak dikabulkan.
Satpol PP memberikan waktu sebulan lagi.
• Di Solo, Sudah Ada Rokok yang Harganya Naik Hingga Rp 5 ribu dari Sebelumnya
• Ormas Hadang Petugas Gabungan yang Akan Gusur Pasar Waru Kemijen Semarang
• Ini 2 Stadion yang Dibidik PSIS Semarang untuk Jadi Home Base Musim Depan
• Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Rp 778 Ribu per Gram, Naik Rp 4.000
Meskipun demikian, tenggat waktu sebulan dinilai masih dirasa berat bagi pedagang untuk mengumpulkan modal memindahkan lapaknya ke dalam pasar.
Akhirnya, disepakati waktu satu setengah bulan yakni pada 15 Februari 2020 untuk pedagang mengosongkan lahan yang terdapat di bantaran Banjir Kanal Timur atau sebelah utara Jembatan Kaligawe Semarang.
"Sebetulnya tanggal 3 ini ada penertiban.
Hanya saja, tadi pedagang dan Pemuda Pancasil yang meminta ada kelonggaran.
Sehingga disepakati tanggal 15 Februari mereka sudah pindah dan 17 Februari tempat ini harus sudah bersih," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.
Sebetulnya, kata dia, para pedagang sudah siap pindah ke Pasar Rejomulyo, hanya saja pedagang meminta ada waktu kelonggaran untuk bersiap-siap pindah sendiri tanpa adanya penertiban paksa dari pemkot.
"Demi Kota Semarang yang merupakan kota metropolitan agar nyaman dan tentram, para pedagang sepakat untuk pindah sendiri.
Lantaran di sini merupaka tempat (untuk berdagang) liar," tandasnya.
Selain itu, lapak pedagang yang berada di bantaran Banjir Kanal Timur dinilai mengganggu upaya normalisasi sungai sebagai upaya pencegahan banjir di sisi utara Kota Semarang.
Kelonggaran waktu yang diberikan tetap saja tidak membuat puas para pedagang.