Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Juru Parkir Liar di Kota Tegal Berani Palsukan SK Atas Nama Kepala Dishub

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal mengamankan karcis retribusi parkir palsu yang beredar di wilayah Kota Tegal.

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
IST
Kepala Dishub Kota Tegal Herviyanto (kiri) dan stafnya menunjukkan bukti SK palsu yang ditarik saat melakukan sidak di lapangan, Senin (6/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal mengamankan karcis retribusi parkir palsu yang beredar di wilayah Kota Tegal.

Ada empat karcis retribusi parkir palsu yang berhasil diamankan oleh Tim Penertiban Parkir Dishub.

Kepala Dishub Kota Tegal, Herviyanto mengatakan, empat karcis retribusi parkir palsu diamankan dari juru parkir di Kota Tegal.

Satu di antaranya disertai Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala Dishub Kota Tegal yang dipalsukan.

"Karcis parkir palsu tersebut merupakan hasil tinjauan di beberapa titik parkir.

Seperti pungutan parkir di car free day yang ditarik Rp 4000 untuk sepeda motor.

Itu tidak sesuai Perda," kata Hervi kepada tribunjateng.com, Selasa (7/1/2020).

Bawaslu Tegaskan Mulai Besok Calon Petahana Tak Boleh Lakukan Mutasi Jabatan

Sidak Bersama Polisi, Dishub Kota Semarang Sebut Tak Boleh Parkir di Belakang Lawang Sewu

Wali Kota Hendi Soal Zeus Karaoke : Tutup, Melanggar Aturan Hukum

Uji Coba Permberlakuan Parkir di City Walk Slamet Riyadi Solo hingga 6 Februari 2020

Hervi mengatakan, parkir resmi dari Dishub Kota Tegal dilengkapi dengan bukti karcis parkir.

Ada logo Pemkot Tegal dan cap nomor seri dengan stempel tinta basah berurutan.

Kemudian, menurut Hervi, ada lubang berbentuk asiran angka.

"Kami mengimbau, masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya agar bisa menanyakan karcis parkir yang didapat.

Juga supaya membayar sesuai dengan ketentuan Perda," ungkapnya.

Ia menjelaskan, jika sesuai Perda retribusi parkir untuk sepeda motor Rp 1000 dan kendaraan roda empat Rp 2000.

Menurut Hervi, masyarakat bisa melaporkan tarif parkir yang tidak sesuai.

Juga jika ditarik parkir namun tidak mendapatkan kartu parkir.

"Kami sudah melaporkan temuan itu kepada Tim Saber Pungli Kota Tegal untuk segera ditindaklanjuti," jelasnya. (fba)   

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved