Warga Kedungmundu Semarang Ini Cuma Butuh 30 Menit Bobol Mesin ATM dan Larikan Uang Rp 707 Juta
ATP warga Jalan Sinar Kencana Kedungmundu, Kota Semarang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembobolan mesim ATM satu bank hingga Rp 707 juta.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - ATP warga Jalan Sinar Kencana Kedungmundu, Kota Semarang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembobolan mesim ATM satu bank hingga Rp 707 juta.
Setelah beraksi tersangka membelanjakan uang tersebut untuk membeli dua mobil masing-masing Honda Mobilio bernopol H 8470 AQ, Honda Brio H 9139 WP dan sebuah Handphone jenis Samsung A50.
"Total uang untuk beli dua mobil bekas Rp 290 juta,bayar hutang Rp 104 juta, beli handphone juga.
Sisanya uang sebesar Rp 379 juta rencana mau saya tabung," ungkap tersangka di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/1/2020).
• Diperiksa Selama 5 Jam: Inilah Jawaban Putri Sule dan Keterangan Polisi
• Awal Kecurigaan Putri Hakim Jamaluddin pada Ibu Tirinya Sebelum Kasus Kematian Sang Ayah Terungkap
• Curi Kotak Amal Masjid di Pekalongan, Arif Tertangkap Warga saat Sembunyi di Kamar Mandi
• Pencuri Terekam CCTV di Gayamsari Semarang, Sudah Kali Ketiga Menyatroni Rumah Korban
Tersangka mengaku mudah dalam melancarkan aksi pencurian tersebut.
Pasalnya dia adalah karyawan dari pihak ketiga mitra Bank pemilik ATM.
Aksi pelaku dilakukan di mesin ATM area Plamongan Kamis (2/1/2020) pukul 03.00 WIB.
"Keahlian membongkar mesin ATM karena pengalaman dari bekerja, saya sudah enam bulan kerja di bank itu.
Tugasnya mengganti dan menyediakan uang di ATM," paparnya.
Tersangka melanjutkan hanya butuh waktu 15 menit untuk membongkar ATM dan mencabut kaset ATM yang menjadi tempat uang disimpan.
"Waktu keseluruhan 30 menit dari awal saya mematikan listrik sampai selesai merapikan mesin ATM kembali," jelasnya.
Tersangka mengatakan terpaksa melakukan aksi pencurian karena terjerat hutang pribadi.
"Ya awalnya karena hutang pribadi saja," tukasnya.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Enriko Silalahi menuturkan tersangka berhasil ditangkap kepolisian pada Selasa (7/1/2020).
Tersangka melakukan aksinya dengan membongkar mesin ATM sebuah Bank di daerah Plamongan, Kecamatan Pedurungan, Kamis (2/1/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
"Pelaku merupakan satu karyawan dari pihak ketiga Bank tersebut yang bertugas mengganti atau menyediakan uang yang ada di brangkas atm," ujar AKBP Enriko.
Menurut AKBP Enriko modus tersangka berawal dari mengambil anak kunci brangkas ATM pada 19 Desember 2019.
Kunci tersebut dicuri dari teman satu shift tersangka pada hari itu.
Temannya juga sudah melaporkan kehilangan kunci tersebut ke Polsek Candisari.
"Setelah menguasai kunci ATM di wilayah Plamongan tersangka menunggu waktu untuk melancarkan aksinya, " bebernya.
Lantas, tersangka beraksi pada Kamis (2/1/2020) sekira pukul 03.00.
Alat yang digunakan berupa kunci dingdong dan kunci tombak.
Kedua alat tersebut lumrah digunakan saat petugas Bank mengganti atau menyediakan uang di mesin ATM.
"Dari aksi tersebut,tersangka berhasil mengasak uang sejumlah Rp 707 juta, " jelas AKBP Enriko.
Masih dikatakan Enriko, pelaku berhasil membawa tiga kaset ATM.
Kaset ATM merupakan brangkas berbentuk kotak warna hitam yang menjadi tempat uang disimpan.
Setiap mesin ATM ada empat kaset yang masing-masing berisi Rp 250 juta.
"Tersangka membawa tiga kaset mesin ATM dengan menggunakan sepeda motor vario bernopol H 4829 BGG," papar Enriko.
Dalam aksinya tersangka juga mematikan aliran listrik ATM sehingga ATM seperti dalam perawatan atau maintenance, yang membuat perusahaan tidak menaruh curiga.
"Adapun kamera CCTV juga mati sehingga tidak berfungsi.
Berhasilnya pengungkapan kasus ini kami dapat dari informasi yang didapat dari perusahaan," jelasnya.
Setelah itu, sambung Enriko, kunci atm hasil curian dan ketiga kaset dibuang tersangka di jalan tol dengan menggunakan mobil.
Tepatnya setelah pintu tol Tembalang, dengan jarak kurang lebih 500 meter.
Tersangka membuang kunci atm. Kemudian melaju lagi 200 meter lalu membuang kaset ATM.
"Kami sementara hanya menemukan dua kaset, satunya lagi masih dalam tahap pencarian, " jelasnya.
Dari aksi tersangka, polisi berhasil mengamankan dua mobil yang dibeli dari hasil kejahatan.
Masing-masing Honda Mobilio bernopol H 8470 AQ, Honda Brio H 9139 WP, sebuah handphone jenis Samsung A50, dan sisa uang hasil curian Rp 379 juta.
Serta sebuah sepeda motor Vario yang dikendarai tersangka dalam melakukan aksinya.
"Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, " tegas Wakapolres.
Pihak pelapor, David Surya, sangat menyesali perbuatan karyawannya.
"Sistem keamanan di perusahaan kami sudah memadai. Hanya saja setelah kejadian ini tentu akan ada perbaikan," katanya. (iwn)
• Gerhana Bulan 2020 Besok Sabtu 11 Januari 2020, Umat Muslim Dianjurkan Salat Gerhana
• Polisi Dikatakan Ambil Sampel Racun dari Tubuh Lina Mantan Sule, Ini Kata Polisi soal Hasil Autopsi
• Video Banjir Bandang di Talangsari Semarang
• 25 Pelaku Penganiayaan Masih Buron, Polres Pati Tangani 16 Kasus, Mayoritas Karena Pengaruh Miras