Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pendamping PKH Validasi Penerima Bantuan, Rumah Warga Kurang Mampu di Brebes Ditandai

Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) melakukan penyisiran warga kurang mampu yang menjadi penerima manfaat PKH.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
Istimewa
Pendamping PKH menandai keluarga kurang mampu di Desa Kluwut, Bulakamba, Brebes, menggunakan cat semprot, kemarin. (*ist 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) melakukan penyisiran warga kurang mampu yang menjadi penerima manfaat PKH. Penyisiran dilakukan dengan menandai rumah warga kurang mampu menggunakan cat semprot.

Di antaranya yang dilakukan Pendamping PKH di Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Brebes, kemarin. Pendamping PKH Desa Kluwut, Nikmatun Nisa mengatakan, penyisiran rumah warga kurang mampu penerima manfaat PKH tersebut menjadi bagian proses validasi yang dilakukan secara berkelanjutan.

"Jadi warga miskin penerima PKH ini kami labeli dengan stiker yang bertuliskan Keluarga Prasejahtera Penerima PKH. Sekaligus jadi bagian proses verifikasi dan validasi," kata Nisa, Sabtu (11/1/2020).

Dengan adanya verifikasi tersebut, katanya, akan terlihat status ekonomi warga penerima manfaat apakah sudah sejahtera atau belum. Jika sudah sejahtera atau mampu, maka namanya harus dicoret dari daftar penerima PKH.

Beli Ganja Lewat Facebook, Sopir Rental di Salatiga Ini Diringkus Polisi

Sempat Mengalami Surut, Debit Air di Trimulyo Demak Naik Sekira 30 Sentimeter

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Sopir Pikap Terjun Tewas Setelah Mobil Terjun ke Sungai di Puding

HEBOH! Kronologi Satu Keluarga di Depok Dianiaya di Rumahnya dengan Memakai Stik Golf

Dengan adanya labelisasi tanda warga kurang mampu tersebut, katanya, sekaligus menjadi motivasi bagi warga penerima manfaat PKH yang sebenarnya secara ekonomi sudah mampu, agar mundur dari penerima PKH.

"Adanya label keluarga prasejahtera ini, harapannya memunculkan kesadaran dari warga jika merasa sudah mampu untuk mundur," harapnya.

Terkait hal itu, lanjutnya, hingga saat ini telah lebih dari 100 warga penerima manfaat PKH di Desa Kluwut yang secara sukarela mengundurkan diri. Hal ini tak lain karena rasa malu yang muncul akibat adanya pemasangan stiker atau tanda keluarga prasejahtera.

Seorang penerima manfaat PKH di Desa Kluwut yang mengundurkan diri, Kasmirah (40) mengaku dirinya merasa sudah mampu. Warga RT 1 RW 8 itu sudah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa paksaan.

"Rasanya secara ekonomi saya sudah tak layak lagi dapat bantuan dari pemerintah melalui PKH. Biar gantian dengan warga lainnya yang masih kurang mampu," katanya.

Ia berharap, keputusannya mundur dari penerima manfaat PKH tersebut dapat menjadi contoh bagi penerima lainnya yang notabene sudah mampu atau bahkan lebih. Sehingga, bantuan dari pemerintah dapat dinikmati warga yang benar-benar membutuhkan.

Koordinator I Pelaksana PKH Kabupaten Brebes, Fatah El Zaman mengatakan, ada sebanyak 141.800 keluarga penerima manfaat (KPM) PKH di Brebes pada 2019 lalu. Namun, setelah dilakukan verifikasi data di lapangan, jumlahnya menjadi 120.462 KPM.

"Sehingga, hanya 120.462 keluarga yang berhak menerima PKH. Sisanya 21.338 keluarga dicoret dari daftar penerima. Itu hasil dari verifikasi dan validasi para pendamping," katanya.

21.338 KPM yang dicoret tersebut, katanya, ada sebanyak 2.065 KPM yang mengundurkan diri secara sukarela dari daftar penerima. Alasannya, mereka sudah mampu secara ekonomi. Kemudian, 19.273 KPM harus dicoret karena tidak sesuai kategori atau tidak valid.

"Itu berdasarkan hasil dari pemutakhiran data yang laksanakan hingga akhir Oktober 2019," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pemutakhiran data penerima PKH dengan cara verifikasi dan validasi langsung di lapangan tersebut dilakukan setiap 3 bulan sekali oleh para pendamping PKH di tingkat kecamatan.

Dituding Miliki Ilmu Hitam, Ini Reaksi Teddy Suami Lina

Video Napi Lapas Sragen Bersih bersih Sungai

Dari pemutakhiran tersebut akan diketahui perkembangan kondisi ekonomi para penerima bantuan PKH. Jika keluarga penerima manfaat sudah dinyatakan mampu secara ekonomi, maka harus dicoret dari daftar penerima.

"Selain pemutakhiran data, para pendamping PKH ini juga melakukan verifikasi setiap bulan ke fasilitas kesehatan maupun fasilitas pendidikan. Ini kami lakukan untuk mengetahui apakah kewajiban sebagai peserta PKH terpenuhi atau tidak," tambahnya.

Untuk verifikasi di fasilitas kesehatan, katanya, jika anak KPM PKH tingkat kehadirannya di sekolah kurang dari 85 persen, maka bantuannya bisa dihentikan sementara. Bahkan, apabila sampai 3 bulan tidak memenuhi kewajibannya, bisa secara otomatis tercoret dari daftar penerima.

Sedangkan untuk verifikasi di fasilitas kesehatan (faskes), lanjutnya, juga tidak jauh berbeda. Bagi KPM PKH yang hamil wajib memeriksakan kehamilannya minimal 4 kali ke bidan atau faskes pemerintah.

"Begitu juga bagi balitanya wajib imunisasi lengkap, rajin ke Posyandu dan memeriksakan kesehatannya ke faskes pemerintah seperti Puskesmas," paparnya. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved