BERITA LENGKAP : Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang Turun Kelas
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasar Perpres No 75 tahun 2019 yang berlaku 1 Januari 2020 ada beberapa dampak.
Sehingga untuk menyisasati permasalahan pembayaran klaim rumah sakit, BPJS Kesehatan menerapkan mekanisme pembayarannya, first in first out.
Artinya rumah sakit yang berkasnya lengkap akan dibayarkan terlebih dahulu. Mengingat hingga 5 Desember 2019, BPJS Kesehatan masih memiliki klaim yang belum dibayar sebesar Rp 298.338.798.117. (Rp 298,338 miliar).
Besarnya tunggakan kepada rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menawarkan program Supply Chain Financing (SCF), yakni pinjaman dana dari perbankan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk digunakan oleh pihak rumah sakit yang klaimnya belum dibayar oleh BPJS.
Terkait adanya klaim yang belum dibayar kepada RSUD KRMT Wongsonegoro, berdasarkan data yang tercatat di BPJS Kesehatan dari bulan Januari sampai 6 Desember 2019 BPJS Kesehatan telah membayar Rp 132.846.716.682 (Rp 132,846 miliar) sehingga BPJS Kesehatan Cabang Semarang hanya memiliki tunggakan Rp. 21,329.642.275 (Rp 21,329 miliar) yang dapat pula diajukan pembayaran klaimnya melalui SCF.
“Setiap rumah sakit akan menerima uang dari bank senilai klaim yang seharusnya dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Untuk kemudian BPJS Kesehatan yang akan melunasi tagihan yang timbul dari program SCF ini beserta bunganya, sehingga pihak rumah sakit tidak akan dirugikan dengan adanya tunggakan klaim”, ucap Azis.
Asuransi Swasta Mahal Tapi Setimpal
Seorang peserta BPJS Kesehatan, sebut saja Wisnu Hendra (50), beralih kepada asuransi kesehatan swasta. Menurutnya, BPJS Kesehatan terlalu prosedural terhadap pesertanya.
"Kalau mau periksa ke rumah sakit kelas A masak harus minta rujukan dahulu ke sana sini. Sedangkan kita tahu sendiri, orang sakit itu ingin segera ditangani. Apalagi untuk sakit yang berisiko. Telat dikit nyawa taruhannya," tuturnya.
Selama ini Wisnu tergolong peserta BPJS Kesehatan mandiri. Artinya biaya premi tiap bulan dirinya sendiri yang mengatur.
Padahal saat ini BPJS kelas 1 iuran per bulan naik menjadi Rp 160 ribu.
"Apalagi saya harus menanggung empat orang termasuk istri. Per bulan saya harus mengeluarkan uang Rp 640 ribu. Kan jarang dipakai berobat," ujar dia.
Ia merasa sistem BPJS Kesehatan ibarat membayar pajak hidup. Uang yang sudah dibayar tidak bisa dikembalikan lag. Jika punya tunggakan harus dilimpahkan ke hak waris keluarga.
"Asuransi kesehatan swasta yang saya miliki ini jauh lebih baik. Ketika keluarga saya harus dirawat di rumah sakit, saya tidak perlu reimburse (membayar di depan).
Jadi nanti yang mengklaim dari pihak rumah sakit ke pihak asuransi saya. Simple tidak repot ngurusi administrasi," beber dia.
Selain itu, jika asuransi tidak digunakan, Wisnu berhak meminta uangnya kembali sesuai dengan total premi yang sudah dibayarkan tiap bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tunggakan-bpjs-kota-pekalongan.jpg)