Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Terdakwa Ini Perdaya Siti Zaimah Lewat Aplikasi Chating Tan Tan, Diajak Nonton Motor pun Raib

Nasib apes menimpa Siti Zaimah alumni Pendidikan Fisika salah satu perguruan tinggi di Semarang yang menjadi korban penipuan terdakwa M. Faisol Akbar

Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI
Suasana sidang kasus penipuan dengan terdakwa M. Faisol Akbar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (15/01/2020). 

“Saya dijanjikan pekerjaan di leasing.

Lalu ketemuan di MC Donalds Pandanaran pukul 10.00, Kamis (17/10/202).

Saya naik Honda Vario 125,” turur Dwi.

Ia mengatakan terdakwa datang dengan menaiki gojek.

Setelah itu mengajak saksi untuk nonton bioskop di Java Mall, Semarang.

“Saya masukkan HP ke dalam jok motor.

Karena dia bilang di dalam bioskop nggak boleh bawa HP,” imbuh Dwi.

Ia juga memberikan STNK kepada terdakwa karena terdakwa menjanjikan akan mengurus pajak motor yang sempat telah beberapa bulan.

Di tengah film diputar, terdakwa pamit untuk ke toilet.

Setelah beberapa menit, saksi mencari ke toilet namun tidak didapati tersangka.

Ia pergi ke tempat parkir dan mendapati motor miliknya sudah hilang.

“Saya cari ke kantor leasing dan tanya soal terdakwa.

Tapi orang yang kerja di sana tidak kenal dan bilang kalau terdakwa tidak bekerja disini,” pungkasnya.

Dalam kasus penipuan ini terdakwa diancam pidana dengan pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (adl)

Nava Hotel Tawangmangu Karanganyar Hidangkan Menu Khas Yie Shang dan Bagi-bagi Angpao

Tebing di Jalan Raya Tuwel Bumijawa Kabupaten Tegal Longsor, Ini Pesan Kapolsek

Perkuat Struktur Partai, Partai Gerindra Siap Warnai Pesta Politik Pilwakot Semarang 2020

Meski Capaian Ekspor Naik, Neraca Perdagangan Jateng Masih Defisit

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved