Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Terdakwa Ini Perdaya Siti Zaimah Lewat Aplikasi Chating Tan Tan, Diajak Nonton Motor pun Raib

Nasib apes menimpa Siti Zaimah alumni Pendidikan Fisika salah satu perguruan tinggi di Semarang yang menjadi korban penipuan terdakwa M. Faisol Akbar

Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI
Suasana sidang kasus penipuan dengan terdakwa M. Faisol Akbar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (15/01/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nasib apes menimpa Siti Zaimah alumni Pendidikan Fisika salah satu perguruan tinggi di Semarang yang menjadi korban penipuan terdakwa M. Faisol Akbar.

Ia datang sebagai saksi bersama tiga orang lainnya dalam sidang yang bertempat di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (15/01/2020).

Kepada majelis hakim, Siti mengatakan sudah kenal terdakwa dua bulan sebelum kejadian.

Nikita Mirzani Bongkar 3 Artis yang Pernah Dimatikan Rezekinya oleh Seorang Presenter, Siapa Dia?

Pengakuan Sri Utami, Mantan Pengikut Kerajaan Agung Sejagat Purworejo, Saya Dijanjikan Dolar US

Bupati Sragen Akan Panggil Kepala Sekolah dan Ayah Korban Teror Rohis SMAN 1 Gemolong

Misteri Batu Besar di Pelataran Kerajaan Keraton Agung Sejagad di Purworejo? Muncul Pukul 03.00 WIB

Saksi dan terdakwa awalnya berkenalan lewat aplikasi chatting Tan Tan. 

Dari aplikasi tersebut, terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saksi menjadi admin di PT Adira Finance.

Kepada saksi, terdakwa mengaku bekerja menjadi kolektor di leasing Adira.

Gadis asal Desa Mojokerto, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang itu pada 9 Oktober 2019 berangkat ke Semarang untuk bertemu dengan terdakwa.

“Katanya saya sudah carikan kos sama terdakwa, ketika saya pengen ke tempat kos itu terdakwa memaksa untuk nonton film di bioskop,” ujar Siti Zaimah.

Mengendarai sepeda motor milik saksi, mereka berdua pergi ke bioskop E Plaza untuk menonton film.

Ketika sampai di tempat parkir, terdakwa meminta saksi untuk meninggalkan STNK dan HP dengan dalih di dalam bioskop pengunjung tidak boleh membawa ponsel.

Saat film sudah berjalan sekitar 30 menit, terdakwa pamit kepada saksi pergi ke toilet.

Namun setelah film selesai terdakwa tidak kunjung kembali.

Saksi langsung menuju ke parkiran dan mendapati motor Honda Supra X 125 miliknya telah raib.

“Hari itu juga saya buat laporan ke polisi,” ujar saksi dalam persidangan.

Dwi Linawati, seorang warga Semarang juga turut menjadi korban terdakwa dengan modus yang sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved