BERITA LENGKAP : Berkah Pedagang di Sekitar Istana Keraton Agung Sejagat Hingga Iuran Rp 30 Juta
Pasangan, Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) akhirnya dibawa dan ditahan di Mapolda Jateng, Rabu (15/1).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pasangan, Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) akhirnya dibawa dan ditahan di Mapolda Jateng, Rabu (15/1).
Mereka berdua ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (14/1) sore.
Mereka berdua harus menjalani proses penyidikan usai geger mendirikan sebuah kerajaan bernama Keraton Agung Sejagat (KAS) di Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
• Wawancara Eksklusif Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Alasan Pilih Lokasi Istana di Purworejo
• Pebulu Tangkis Jepang Sayaka Takahashi Terharu Didukung Penonton Istora dalam Indonesia Masters 2020
• Wahyu Setiawan Sebut Nama Arief Budiman dan Johan Budi dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik
• Masih Berduka Lina Meninggal, Rencana Pernikahan Sule di Februari Diundur, Ini Kata Zaili Dose
Dalam kerajaan yang dibentuk, pasangan yang berperan sebagai raja dan ratu ditetapkan sebagai tersangka. Selain mereka, 17 orang lainnya turut diperiksa sebagai saksi.
Mereka yang mengaku sebagai raja dan permaisuri dari KAS itu diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 14 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menuturkan, dalam penyidikan langsung ke Purworejo, polisi melibatkan tiga guru besar ahli sejarah dan hukum pidana dari Universitas Diponogoro (Undip).
“Dari aspek sejarah, hukum, dan sosiologis, ternyata melenceng. Banyak warga resah karena kebiasaan dari pengikut KAS ini di antaranya menyanyi tengah malam dan menyalakan menyan (Dupa). Dua pelaku ini telah mendirikan KAS sejak tahun 2018,” tutur Irjen Pol Rycko dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (15/1).
Kapolda menjelaskan, pasangan suami-istri ini mengklaim mulai mendirikan kerajaan karena menerima wangsit dari para leluhur kerajaan sejak pertengahan 2018 lalu.
Setelah itu, mereka berdua mulai mencari anggota. Hingga kini, anggota KAS yangberhasil direkrut berjumlah 450 orang.
Dalam mencari anggota, kedua tersangka mengiming-imingi jabatan tinggi dan upah besar dalam bentuk uang Dolar Amerika Serikat (AS).
Apabila berminat, para calon anggota terlebih dahulu harus membayar iuran kepada mereka berdua.
“Iurannya dari Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta. Semakin besar iurannya, anggota itu akan dijanjikan mendapat jabatan yang tinggi. Nyatanya, hingga saat ini para anggota KAS belum mendapatkan janji-janji yang diimingkan. Dari hasil penyidikan, beberapa anggota di antaranya ternyata dari luar Purworejo,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana mengungkapkan, kedua pelaku sedang mempersiapkan sebuah pemerintahan.
Dalam pemerintahannya, Totok tentu mengklaim dirinya sebagai raja, sedangkan Fanni menjadi permaisurinya. Kepada penyidik, Totok dan Fanni menyediakan jabatan Resi (Menteri), Bhre (Gubernur), dan Bekel (Lurah) kepada para anggotanya.
Iskandar menuturkan, untuk mendapatkan jabatan menteri, para anggota tentu harus membayar iuran yang sangat besar.