Dorong Percepatan Bisnis Logistik, TPKS Dukung Pembatasan Long Stay
Dorong percepatan ekspor impor Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) mengaku siap, jika Permenhub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemindahan Barang Yang
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dorong percepatan ekspor impor Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) mengaku siap, jika Permenhub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay), diterapkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Menurut Taufiq Rachman General Manager TPKS, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang merupakan pelabuhan terbesar ke tiga di Indonesia.
"Dengan fasilitas memadahi dan trafik peti kemas di TPKS yang mencapai 703 ribu Teus lebih pada 2019 lalu, sebenarnya Pelabuhan di Kota Semarang ini sangat potensial untuk mendukung pertumbuhan perekonomian dunia bisnis," jelas Taufiq di kantornya, Kamis (16/1/2020).
• Markas KKB Papua Ditemukan, Semua Anggota Kabur saat Dengar Tembakan Pasukan TNI
• Segini Isi Rekening Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat
• Tagar Risma Trending Twitter, Netizen Salahkan Anies Soal Banjir Surabaya
• Wahyu Setiawan Sebut Nama Arief Budiman dan Johan Budi dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Terkait lamanya waktu tunggu peti kemas atau dwelling time, ia menuturkan akan terus berupaya memangkasnya lewat kinerja bersama Bea Cukai.
"Kami terus berupaya memangkas dwelling time di pelabuhan, kinerja kami bersama Bea cukai sebenarnya membuahkan hasil. Pasalnya dwelling time terus menurun, yang semula pada Januari 2019 di angka 6,14 hari, menjadi 4,11 hari pada Desember 2019.
Untuk mendukung percepatan kami berharap pelaku ekspor impor ikut bersinergi," ujarnya.
Dilanjutkannya, dwelling time dipengaruhi beberapa fase, dari turunnya peti kemas dari kapal, pemeriksaan dokumen hingga diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dan diambilnya peti kemas dari tempat penimbunan oleh pelaku bisnis.
"Selama ini Bea Cukai bekerja cepat, dan proses bongkar muat peti kemas juga cepat, bahkan tidak sampai tiga hari.
Namun karena peti kemas tidak segera diambil di TPKS membuat dwelling time bertambah," katanya.
Dipaparkan Taufiq, TPKS tidak bisa melarang pelaku bisnis menimbun peti kemas, karena Pelabuhan Tanjung Emas tidak masuk wilayah penerapan Permenhub Nomor 25.
"Maka dari itu jika Permenhub itu ditetapkan di Pelabuhan Tanjung Emas, kami bersama Bea Cukai siap mendukung.
Tentunya dengan tujuan percepatan untuk memangkas dwelling time," ucapnya.
Ditambahkannya, pelaku ekspor impor sengaja menaruh peti kemas di TPKS karena tidak ada gudang atau gudang mereka penuh.
"Meski perizinan dari Bea Cukai sudah mereka kantongi, namun tetap ditimbun di TPKS, kemungkinan karena cost inap peti kemas di TPKS murah dengan harga dasar berkisar Rp 24 ribu perhari, serta terjaminnya keamanan," tambahnya. (bud)
• Agus Sebut Persoalan Utama Banjir Demak Tergantung Kondisi Aliran Sungai di Hulu
• Sambangi Pasukan Yonif 406 di Perbatasan RI-PNG, Ini Pesan Pangdam IV Diponegoro
• Ini Sanksi Tegas dari Bawaslu Apabila Ada Partai dan Calon Kepala Daerah yang Terlibat Mahar Politik
• Ika Kaget Mobil Innova Reborn Milik Suaminya Raib di Halaman Rumah