Ini Sanksi Tegas dari Bawaslu Apabila Ada Partai dan Calon Kepala Daerah yang Terlibat Mahar Politik
Partai politik tengah menyiapkan nama-nama yang akan direkomendasikan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2020 ini.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Partai politik tengah menyiapkan nama-nama yang akan direkomendasikan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2020 ini.
Dalam proses ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengingatkan agar bakal calon dan partai politik tidak terlibat dalam kasus mahar politik.
"Mahar politik biasanya diberikan agar bakal calon tersebut direkomendasikan partai politik untuk menjadi calon pada pilkada.
• Markas KKB Papua Ditemukan, Semua Anggota Kabur saat Dengar Tembakan Pasukan TNI
• Segini Isi Rekening Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat .
• Tagar Risma Trending Twitter, Netizen Salahkan Anies Soal Banjir Surabaya
• Wahyu Setiawan Sebut Nama Arief Budiman dan Johan Budi dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Jika tidak memberikan sejumlah uang, dia tidak akan direkomendasikan," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiudin, Kamis (16/1/2020).
Menurutnya, permintaan uang yang dilakukan parpol untuk keperluan operasional dan honor saksi, itu bisa saja dilakukan.
Namun, jika besaran uang sudah melewati batas wajar bahkan hingga miliaran rupiah, itu sudah dianggap mahar politik.
Dalam kasus ini, Bawaslu kerap mendapatkan laporan dari bakal calon yang dimintai uang untuk mahar politik.
"Ketika Bawaslu mau mengusut, seringnya calon yang lapor ini tidak mau menjadi saksi.
Ini yang masih jadi kendala," jelasnya.
Karena itu, Rofi, sapaannya, mengimbau agar parpol membebaskan calon yang akan maju dari segala bentuk mahar politik.
Pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi pidana.
Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada setiap partai politik dan bakal calon kepala daerah yang memberikan mahar politik.
Sanksi diberikan kepada parpol selaku penerima imbalan dan bakal calon selaku pemberi.
Untuk parpol sanksinya yakni dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di derah yang sama.
Sementara untuk calon atau pasangan calon jika terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pencalonannya dibatalkan.