Ini Sanksi Tegas dari Bawaslu Apabila Ada Partai dan Calon Kepala Daerah yang Terlibat Mahar Politik
Partai politik tengah menyiapkan nama-nama yang akan direkomendasikan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2020 ini.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
"Anggota parpol atau gabungan parpol yang menerimba imbalan dalam bentuk pencalonan apapun selama pilkada dapat dipidana," ujarnya.
Dalam hal penjaringan, parpol diimbau agar mengikuti berpedoman pada UU yang berlaku.
Terkait larangan menerima imbalan atau mahar politik diatur dalam UU nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Sementara, di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 14 tahun 2019 perubahan atas Perbawaslu 10 tahun 2017 pada pasal 2 ayat 2 tentang pengawasan tahapan pencalonan meliputi pendaftaran pasangan calon, penelitian kelengkapan persyaratan, dan penetapan pasangan calon.(mam)
• Ika Kaget Mobil Innova Reborn Milik Suaminya Raib di Halaman Rumah
• Dinas Pendidikan Kota Semarang akan Bangun Kelas Baru di 36 Sekolah
• Ini Agenda Kegiatan Upacara Ritual dan Perayaan Tahun Baru Imlek 2571 di Klenteng Hok le Kiong
• Air Genangi Wilayah Genuk Semarang Sore Ini, Arus Lalu Lintas Tersendat dan Beberapa Motor Mogok