Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

FAKTA BARU: Raja Keraton Agung Sejagat Punya Pengikut di Solo dan Wonogiri, Minta Tolong pada Ganjar

Para pengikut dari Kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS) yang didirikan Totok Santoso (42) atau dikenal Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Catur waskito Edy
akhtur Gumilang
Foto dok sebuah deklarasi dari kerajaan Kerajaan Agung Sejagat yang diamankan oleh Polda Jateng. (Gum). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Para pengikut dari Kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS) yang didirikan Totok Santoso (42) atau dikenal Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat bersama Fanni Aminadia (41) terus meluas di berbagai daerah.

Selain tersebar di Purworejo dan Klaten, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng ternyata menemukan banyak pengikut lainnya di sekitar Solo Raya, termasuk Wonogiri.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menuturkan, para pengikut yang berasal dari luar Purworejo itu pun ternyata turut memberikan iuran.

"Mereka juga ikut membayar iuran. Sampai sejauh ini, kami masih terus hitung uang hasil dari iuran tersebut.

Iuran itu ada yang disimpan secara tunai maupun bank.

Inilah Penelusuran dan Asal Usul Siapa Aslinya Raja Kearton Agung Sejagat Purworejo

Tak Percaya Warganya tak Punya Beras, Wihaji Langsung Cek Rumahnya, Hal tak Terduga Terjadi

Bursa Transfer Liga1 : Persebaya Incar Bek Naturalisasi, Barito Putera Gaet Ilham Udin Armaiyn

Fakta Baru Pasutri Tewas di Kamar Kos, Sang Istri Sempat Swafoto dan Kasusnya Masih Misteri

Sejumlah uang juga ada yang disimpan di masing-masing daerah seperti di Wonogiri dan Klaten," terang Kapolda kepada Tribunjateng.com, Jumat (17/1/2020).

Dia mengungkapkan, rencananya, kedua tersangka yang mengaku sebagai raja dan ratu ini akan diperiksa secara psikologis oleh Dokkes Polda Jateng pada Senin (20/1/2020) besok.

Hal itu ditempuh pihak penyidik supaya mengetahui secara psikologis asal-muasal kedua tersangka masih mengklaim mendapat wangsit untuk menjaga perdamaian dunia.

"Kedua tersangka kooperatif. Totok sudah memberikan penjelasan.

Namun, Fanni masih merasa mendapatkan wangsit untuk menjaga perdamaian dunia.

Maka dari itu, kami akan periksa tersangka secara sisi psikologisnya nanti Senin (20/1/2020)," urainya.

Saat disinggung perihal adanya tersangka baru, Kapolda menyebut masih melihat kemungkinan, terutama kepada para koordinator atau patih di beberapa daerah lainnya.

"Apakah sang patih (koordinator) di daerah-daerah ini dikategorikan sebagai pembantu kedua tersangka atau malah menjadi korban juga.

Ini yang masih kami dalami. Jika ikut membantu, maka akan ada tersangka baru lainnya," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kerajaan Keraton Agung Sejagat diketahui mempunyai puluhan pengikut di

Desa Brajan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten.

Begini Prakiraan Cuaca di Jawa Tengah menurut BMKG Hari Ini

Gara-gara Alat Ini, Perselingkuhan Wanita dengan Guru Les Renang Anaknya Terbongkar, 10 Kali Berzina

Tanda Kiamatkah? Nenek Diperkosa Cucu Sendiri Sampai Berdarah, Alasan Pelaku Bikin Geleng-geleng

BREAKING NEWS : Meski Jenazah Pemancing Hanyut dalam Goa Lawa Diikat Tali, Tim Kesulitan Evakuasi

Di sana, Kerajaan Keraton Agung Sejagat memiliki 28 pengikut. Mereka dipimpin oleh seorang dengan jabatan maha menteri atau patih Kerajaan Keraton Agung Sejagat bernama saudari Wiwik.

"Untuk Wiwik di Klaten, masih diperiksa. Dia saat ini masih berstatus sebagai saksi. Sejauh ini, sudah ada tujuh korban atau pengikut yang telah melapor ke Polda Jateng terkait kasus ini," pungkas Kapolda. (Tribunjateng/gum).

Surat Terbuka Ratu Keraton Sejagat Jadi Viral, Sebut Gubernur Jateng Pak Ginanjar

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Toto Santoso dan Fanni Aminadia, di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, telah ditahan polisi pada hari Rabu (14/1/2020).

Sang Ratu, Fanni, pun sempat menitikkan air mata saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Tengah.

Dirinya diketahui juga sempat menulis surat terbuka yang sejatinya ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, namun Fanni justru menulis Pak Ginanjar.

Surat terbuka tersebut ditulis Fanni melalui akun instragram, @fanniaminadia, tertanggal 15 Januari 2020.

Dirinya mencantumkan tagar tagar #ganjarpranowo #nurani #poldajateng.

Dalam surat tersebut, Fanni menyanggah telah menyebarkan kebohongan dan memohon keadilan kepada Ganjar.

Begini isi surat tersebut seperti dilansir dari Tribunnews:

Sugeng siang Pak Ginanjar, prinsipnya kami sangat menyambut baik bahkan menunggu agar diskusi dan diuji secara akademisi sejarah ini bisa terealisasi.

Tapi pelintiran berita dan penggalan dokumentasi ternyata mampu merubah makna dari pernyataan kami Saya yang dituduh menyebar berita Hoax, padahal yang menyebar media.

Dan saya kemarin berencana memposting surat terbuka dan untuk Bapak, tapi tanpa diberi kesempatan klarifikasi, mediasi dan bahkan penangkapan kami terkesan eksklusif lengkap dengan media.

Kami berusaha korporatif tapi justru diperlakukan layaknya teroris kelas dunia atau dihakimi sebelum diberi hak mengklarifikasi.

Dimana prosedur yang harusnya dijalankan untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Barusan saya diminta ganti baju tahanan, tanpa diberi tahu salahnya dan menjadi tersangka atas apa?...

Saya mohon Bapak bisa menghimbau agar apartur yang bertugas jangan politisir kasus kami yang terlanjur viral untuk sekedar pers konference berhasil menangkap.... #ganjarpranowo #nurani #poldajateng" tulisnya.

Dari pantauan Kompas.com saat berita ini diturunkan, postingan tersebut mendapat komentar 1,912 kali.

Sementara itu, menanggapi keberadaan KAS di Purworejo, Ganjar justru mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan terlebih dahulu jika ingin membuat keraton atau kerajaan.

"Barang siapa mau mendirikan kerajaan atau ada kerajaan masa lalu, lapor ke kami. Tolong kami diajak bicara agar kami mengerti dan tidak menimbulkan kegaduhan," jelas Ganjar di Semarang, Kamis (16/01/2020).

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, menangkap Toto dan Fanni denga dugaan diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.

"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/01/2020). Toto dan Fanni terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Hasil Piala Asia U-23 2020: Thailand Jumpa Arab Saudi, Vietnam Tersingkir dengan Menyakitkan

Secret Window: Film Bergenre Thriller Psikologis yang Dibintangi Johnny Depp dan John Turturro

Parma vs Roma: AS Roma Tantang Juventus di Perempat Final, Ini Jadwal Perempat Finalis Coppa Italia

Inilah Sosok Calon Istri Sule Bukan Kalangan Artis, Berikut 6 Faktanya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved