Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Dugaan Rudapaksa di Kendal Belum Clear, Penasehat Hukum Datangi Propam Jateng

Majelis hakim KIP Jateng dalam amar putusan nomor 01/PTS-A/1/2020 mengabulkan permohonan Susilo lewat penasehat hukumnya untuk seluruhnya.

Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI
Penasehat Hukum Susilo, Bangkit Mahanantiyo berbincang dengan Aiptu Maskun selaku staff Bid Propam Polda Jateng saat follow up pengaduan dan pemberian salinan putusan KIP Jawa Tengah, Jumat (17/01/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pada Selasa (7/1/2020) sidang ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah memenangkan gugatan Susilo, warga Desa Pesawahan, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal.

Susilo kala itu mencari keadilan atas kasus dugaan rudapaksa yang dialami putranya.

Majelis hakim KIP Jateng dalam amar putusan nomor 01/PTS-A/1/2020 mengabulkan permohonan Susilo lewat penasehat hukumnya untuk seluruhnya.

Penjelasan Lengkap BMKG - Efek Badai Tropis Claudia, Curah Hujan Berkurang di Jawa Tengah

Tahun Ini, IAIN Salatiga Beralih Status Menjadi UIN, Prof Saerozy Sebut Proposal Sudah di Kemenag

Yang dalam hal ini menyatakan salinan visum et repertum yang dikeluarkan RSUD dr Soewondo Kendal merupakan informasi terbuka untuk pemohon.

Untuk menindak lanjuti perkara tersebut, Jumat (17/01/20), penasehat hukum pelapor, Bangkit Mahanantiyo mendatangi Propam Polda Jateng untuk memberikan salinan putusan KIP Jateng sekaligus mempertanyakan perkembangan pengaduan dalam perkara.

“Menindak lanjuti aduan kami yang dahulu teregistrasi pada 17 September 2019 tapi belum ada tanggapan."

"Melalui surat ke-2 per 4 Oktober 2019, kami menanyakan bagaimana perkembangan pengaduan kami."

Jembatan Begal Pekalongan Kondisinya Kian Memprihatinkan, Bupati Asip Janji Perbaiki Waktu Dekat Ini

Widyantoro Masih Tunggu Tawaran Klub, Pasca Habisnya Kontrak Sebagai Asisten Pelatih PSIS Semarang

"Tetapi juga dari Propam Polda tidak ada balasan. Karena tidak ada balasan, kami mengadukan ke Kompolnas pada 14 November 2019."

"Pihak Kompolnas bersurat ke Propam Polda Jateng agar segera menindaklanjuti aduan kami."

"Kompolnas juga telah membalas surat kepada kami pada 9 Desember 2019 yang pada intinya sudah menindak lanjuti aduan kami,” terang Bangkit Mahanantiyo.

“Melihat hal ini, kami belum dapat kabar dari Propam Polda Jateng. Maka hari ini secara lisan datang dan ternyata perkara sedang kami ditangani."

"Namun kami menyayangkan kenapa tidak ada info perkembangan. Ternyata benar, kami datang mereka bilang ada hambatan yaitu mereka menunggu putusan KIP Jawa Tengah,” imbuhnya. 

Jadi Pemain ke 28 PSIS Semarang, Abanda Sebut Sudah Lama Ingin Bergabung, Tapi Dihalangi Persik

Besok Ada Pengalihan Arus di Brebes, Berkait Kirab Budaya Puncak Hari Jadi ke 342

“Itu kami kemarin ke sana belum ada putusannya. Kalau ini sudah ada putusan kami akan pelajari lagi."

"Jadi masih menunggu kelengkapan putusan-putusannya,” terang Aiptu Maskun selaku staf Bidang Propam Polda Jateng.

Sementara Ketua Majelis Komisioner KIP Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir mengatakan, ada sengketa dimana pemohon minta visum et repertum ke Polres Kendal, tetapi ketika minta tidak diberi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved