Kasus Dugaan Rudapaksa di Kendal Belum Clear, Penasehat Hukum Datangi Propam Jateng
Majelis hakim KIP Jateng dalam amar putusan nomor 01/PTS-A/1/2020 mengabulkan permohonan Susilo lewat penasehat hukumnya untuk seluruhnya.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI
Penasehat Hukum Susilo, Bangkit Mahanantiyo berbincang dengan Aiptu Maskun selaku staff Bid Propam Polda Jateng saat follow up pengaduan dan pemberian salinan putusan KIP Jawa Tengah, Jumat (17/01/2020).
Yang boleh diminta itu, lanjutnya, informasi yang tidak dikecualikan.
• Disdikbud Jateng Janji Sanksi Kepsek, Jika Sekolah Tidak Segera Kembalikan Uang SPP
• Subsidi Elpiji 3 Kilogram Dicabut? Begini Permintaan Pedagang di Kudus
Sedangkan yang dikecualikan memang tidak boleh.
"Pandangan KIP Jawa Tengah berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, visum et repertum bisa diberikan kepada pemohon."
"Karena itu merupakan informasi yang tidak dikecualikan,” ujar Zainal Abidin Petir. (Adelia Prihastuti)
Tags
Kasus Dugaan Rudapaksa di Kendal
rudapaksa
rudapaksa kendal
Propam Jateng
KIP Jateng
KIP Jawa Tengah
Zainal Abidin Petir
Jawa Tengah
Kendal
RSUD dr Soewondo
keterbukaan informasi publik
Polres Kendal
Bangkit Mahanantiyo
visum et repertum
Kompolnas
Aiptu Maskun
UU Nomor 14 Tahun 2008
informasi publik
Berita Terkait