Disdikbud Jateng Janji Sanksi Kepsek, Jika Sekolah Tidak Segera Kembalikan Uang SPP
Pihak sekolah yang belum mengembalikan, kemungkinan uang sudah digunakan untuk operasional sekolah atau membayar tenaga honorer.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemprov Jawa Tengah menggratiskan SPP siswa SMA,SMK, SLB negeri mulai 1 Januari 2020.
Siswa yang sudah terlanjur membayar, pihak sekolah diminta untuk mengembalikannya.
"Kalau selama ini murid membayar tiap bulan, sekarang tidak membayar lagi."
"Kepala sekolah akan mengembalikan uang yang sudah terlanjur membayarnya, tanpa potongan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri, Jumat (17/1/2020).
• Subsidi Elpiji 3 Kilogram Dicabut? Begini Permintaan Pedagang di Kudus
• Bupati Batang Minta Bantuan Pemprov Jateng, Keruk Sedimentasi Sungai, Diduga Biang Kerok Banjir
Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa kepala sekolah di Jawa Tengah yang telah mengembalikan uang lebihan tersebut.
Namun, pihaknya belum merekap jumlah sekolah yang sudah mengembalikan dan belum.
Meskipun demikian, pihaknya menegaskan kepala sekolah yang tidak mengembalikan uang SPP akan terkena sanksi.
"Karena kepala sekolah negeri itu PNS, pasti ada sanksi kepegawaian bagi yang melanggar peraturan tidak mengembalikannya."
"Orangtua juga pasti akan menuntut kepada kepala sekolah," tandasnya.
• Tersisa Satu Slot Pemain Asing, PSIS Semarang Ingin Cepat Clear, Komunikasi dengan Flavio Beck
• Rekrutan Baru PSIS Semarang Bisa Bermain Berbagai Posisi, dari Bek hingga Striker
Pihak sekolah yang belum mengembalikan, kata dia, kemungkinan uang sudah digunakan untuk operasional sekolah atau membayar tenaga honorer.
Jumeri menjelaskan, SPP yang biasanya dibayarkan siswa perbulan itu digunakan untuk operasional dan membayar tenaga honorer.
Lantatan SPP sudah digratiskan, anggaran untuk honorer dibayarkan dari APBD Pemprov Jateng.
Gaji honorer di Jawa Tengah setara dengan upah minimum kabupaten-kota (UMK) plus 10 persen.
Sedangkan untuk karyawan lepas digaji juga sesuai UMK dengan tambahan 5 persen lebih untuk yang berkualifikasi strata satu (S1).