Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Khawatir Terdampak, Belasan Warga Cimohong Brebes Demo Tolak Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3

Sekelompok warga Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes, yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan, melakukan aksi penolakan

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Belasan warga Desa Cimohong, Bulakamba, Brebes, memasang spanduk penolakan pendirian pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, Jumat (17/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Sekelompok warga Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes, yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan, melakukan aksi penolakan pembangunan pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Aksi penolakan dilakukan dengan melakukan pemasangan spanduk di beberapa titik dan penggalangan petisi warga Desa Cimohong, Jumat (17/1/2020).

Penolakan dilakukan karena warga khawatir akan bahaya limbah B3.

Tak Percaya Warganya tak Punya Beras, Wihaji Langsung Cek Rumahnya, Hal tak Terduga Terjadi

Ika Kaget Mobil Innova Reborn Milik Suaminya Raib di Halaman Rumah

Tanda Kiamatkah? Nenek Diperkosa Cucu Sendiri Sampai Berdarah, Alasan Pelaku Bikin Geleng-geleng

Inilah Sosok Calon Istri Sule Bukan Kalangan Artis, Berikut 6 Faktanya

Seorang warga Cimohong, Sakri mengatakan, penolakan dilakukan secara spontanitas.

Alasannya, warga khawatir adanya pabrik pengolahan limbah B3 yang dibangun CV Bumi Slamet, nantinya akan berdampak buruk bagi warga dan lingkungan.

"Kami khawatir pabrik itu berdampak dan mencemari lingkungan.

Oleh karena itu kami melakukan penolakan," kata Sakri.

Dikatakannya, pendirian pabrik pengolahan limbah B3 juga tidak ada sosialisasi.

Setahu warga, pabrik yang saat ini dalam proses pembangunan tersebut untuk pencucian pasir.

Namun belakangan diketahui menjadi pengolahan limbah.

Sakri mengungkapkan, sejumlah warga bahkan sempat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah desa.

Bahkan dengan pemerintah desa, akhirnya warga sepakat untuk menolak pembangunan pabrik yang terletak di dekat pemukiman tersebut.

Sebab dinilai akan berdampak buruk bagi warga dan lingkungan.

"Di sebelah utara dekat dengan areal persawahan dan pertambakan, di sebelah baratnya ada pemukiman.

Jika ini diteruskan maka warga khawatir akan mencemari dan merusak lingkungan," tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Humas CV Bumi Slamet, Raharjo mengatakan, adanya penolakan dari kelompok warga adanya pendirian pabrik pengolahan limbah B3, itu sah saja karena bagian dari demokrasi.

Hanya saja, ia menyayangkan aksi warga karena kepentingan segelintir orang.

"Itu bagian dari demokrasi.

Sehingga jika melakukan penolakan, ya itu sah saja.

Yang penting kami bekerja sesuai aturan," katanya.

Terkait perizinan, Raharjo mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Di antaranya izin prinsip dan izin usaha.

Beberapa izin lainnya masih dalam proses.

"Kita sambil menyelesaikan beberapa izin lagi, kita sambil jalan.

Karena waktunya sangat lama.

Kalau menunggu semua selesai, bisa bisa pabrik tidak jadi dibangun," ucapnya.

Hanya saja, ia memastikan, akan mematuhi semua aturan terkait perizinan pendirian pabrik pengolahan limbah B3 tersebut.

Termasuk juga izin yang berkaitan dengan lingkungan.

"Justru adanya pabrik ini akan membantu warga Brebes secara keseluruhan.

Saat ini sudah banyak pabrik yang berdiri dan belum ada pengolahan limbahnya.

Karena itu, agar lingkungan tidak tercemar, perlu adanya pabrik pengolahan limbah," jelasnya.

Terkait sosialisasi, pihaknya mengaku, sudah beberapa kali melakukannya dengan mengundang sejumlah warga.

Namun untuk sosialisasi secara menyeluruh, akan dilakukan nanti setelah bangunan pabrik selesai dibangun.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Brebes, Ratim mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengecekan lokasi pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Cimohong tersebut.

Pihaknya juga melakukan pengecekan dokumen perizinannya.

"Dokumen memang sudah masuk tapi baru tahapan proses.

Di kami hanya soal IMB, kalau izin yang mengeluarkan Kementerian LHK.

Setahu kami, pabrik itu sudah mengantongi izin prinsip," katanya.

Meski sudah mengantongi izin sekalipun, katanya, sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan.

Hal itu karena dampak adanya pabrik nantinya akan berhubungan langsung dengan warga sekitar.

Dikatakannya, selama ini pabrik pengolahan limbah B3 memang belum ada di Kabupaten Brebes.

Terlebih Kabupaten Brebes sudah ditetapkan sebagai kawasan industri di mana nantinya akan banyak pabrik-pabrik berdiri.

Tentu pabrik-pabrik itu akan menyisakan limbah produksi.

Jika tidak ada pabrik pengolahan limbah B3, yang dikhawatirkan pabrik akan membuang limbah sembarangan.

"Pabrik pengolahan limbah memang sangat dibutuhkan.

Kalau tidak ada pabrik pengolahan limbah, dikhawatirkan mereka akan membuang limbah sembarangan," pungkasnya. (Nal)

Warga Demo Limbah B3, Bupati Umi : Langsung Kami Bentuk Satgas Penanggulangan

10 Kelompok Peternak di Kota Tegal Dapat Bantuan 5 Ribu Ekor Ayam Arab, Ini Keunggulannya

Bupati Haryanto Dorong RS KSH Pati Terus Berkontribusi Dukung Program Kesehatan Pemerintah Pusat

Yanti Sebut Tiap Tahun Penjualan Pernik Sembahyang Tionghoa Menurun, Ini Sebabnya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved