Helmi Yahya Lawan Dewas TVRI, Tulis Pembelaan 1.200 Halaman Terkait Pemecatan
Helmy Yahya melakukan perlawanan atas pemecatan dirinya sebagai direktur utama TVRI oleh Dewan Pengawas TVRI.
Arief menjelaskan hal itu menjadi penyebab masalah antara direksi dan karyawan. Arief mengaku pihaknya telah dua kali memberi teguran kepada Helmy. Namun keterlambatan pemberian SKK itu masih terulang.
”Sudah (berbicara dengan Helmy), kami kan sudah ada pembinaan, ada teguran satu, teguran dua.
Keterlambatan itu kan terjadi berulang-ulang, padahal kita sudah beritahu berulang-ulang juga. Kalau ibaratnya manajemen yang benar, diperbaiki, dan jangan terlambat lagi,” kata Arief.
Setelah memecat Helmy, Dewas TVRI menunjuk Direktur Teknik TVRI, Supriyono, sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama TVRI.
”Bersamaan dengan surat pemberhentian Direktur Utama, Dewan Pengawas menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI saudara Supriyono menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama LPP TVRI,” ujar Arief.
Arief mengatakan, keputusan pemberhentian Helmy sudah diberikan ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI. ”Atas keputusan tersebut, Dewan Pengawas LPP TVRI sudah mengirimkan laporan kepada Presiden RI dan DPR RI,” jelasnya.
Helmy Menjawab
Menanggapi pemecatannya itu, Helmy mengaku dirinya sebenarnya sudah menjawab segala tuduhan Dewas TVRI setelah ia menerima surat keputusan pemberhentian sementara pada 4 Desember 2019.
"Pembelaan saya tidak main-main. Surat penonaktifan saya dua halaman, saya jawab 27 halaman, semua catatan kata mereka saya jawab. Lampirannya 1.200 halaman," kata Helmy.
”Surat pembelaan sudah saya sampaikan 18 Desember 2019,” lanjut pria yang dijuluki sebagai Raja Kuis itu.
Helmy mengatakan, pada 18 Desember itu, dirinya menyampaikan pembelaan dan didukung oleh seluruh direksi TVRI yang berjumlah enam orang.
Apalagi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan undang-undang (UU), direksi di TVRI memiliki sistem kolektif kolegial. Dengan demikian, apa yang dilakukan TVRI dalam hal pembenahan, baik program, karyawan maupun lainnya, merupakan hasil kesepakatan direksi.
”Mereka mendukung pembelaan saya karena catatan pemberhentian dan penonaktifan saya itu adalah catatan atas operasional, daily activity, yang kami putuskan kolektif kolegial," kata dia.
Helmy mengira pembelaannya itu akan diterima. Nyatanya surat dengan nomor 8/Dewas/TVRI/2020 yang dikeluarkan pada 16 Januari 2020 tersebut memberhentikannya secara resmi.
"Saya sampaikan (pembelaan), saya kira akan diterima. Tapi ternyata saya tidak tahu ada apa di belakang ini. Kemarin saya dipanggil, saya datang jam 16.00 WIB. Saya diberikan surat dari dewan pengawas. Saya diberhentikan karena pembelaan saya ditolak," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/helmy-yahya-di-gedung-tvri-senayan-jakarta-pusat.jpg)