Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPU Kendal Bentuk Badan Adhoc, Minta Bupati Mirna Bisa Bebaskan Biaya Surat Kesehatan

KPU Kabupaten Kendal mulai mempersiapkan pembentukan badan adhoc, termasuk Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. 

Calon PPK harus mengisi lembar data riwayat hidup dan surat pendaftaran yang bisa diakses di kab-kendal.kpu.go.id atau http://bit.ly/FormRegisterPPKPilbup

Nantinya sebanyak 100 orang yang bakal diterima sebagai PPK.

Para calon PPK akan mengikuti sejumlah seleksi dari 30 Januari hingga 10 Februari 2020.

"Terakhir kami seleksi lagi dengan wawancara untuk menentukan 5 peserta yang bakal ditetapkan sebagai PPK dan dilantik."

"Prioritas kami, entah itu PPK, PPS, KPPS minimal ada beberapa orang yang menguasai IT," terangnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada proses pendaftaran calon PPK di hari pertama sudah terdapat 11 pendaftar calon PPK dari beberapa kecamatan.

Seperti Kecamatan Sukorejo, Boja, Cepiring, Patebon, Kangkung, Kaliwungu Selatan, dan terbanyak Ringinarum 5 orang. (Saiful Ma'sum)

Aksi Pencurian di Semarang Gagal Gara-gara Kepergok Bocah 7 Tahun

Bule Suaminya Disebut Pengangguran, Rina Nose : Toh Gue Udah Punya Semua

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved