KPU Kendal Bentuk Badan Adhoc, Minta Bupati Mirna Bisa Bebaskan Biaya Surat Kesehatan
KPU Kabupaten Kendal mulai mempersiapkan pembentukan badan adhoc, termasuk Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
Calon PPK harus mengisi lembar data riwayat hidup dan surat pendaftaran yang bisa diakses di kab-kendal.kpu.go.id atau http://bit.ly/FormRegisterPPKPilbup
Nantinya sebanyak 100 orang yang bakal diterima sebagai PPK.
Para calon PPK akan mengikuti sejumlah seleksi dari 30 Januari hingga 10 Februari 2020.
"Terakhir kami seleksi lagi dengan wawancara untuk menentukan 5 peserta yang bakal ditetapkan sebagai PPK dan dilantik."
"Prioritas kami, entah itu PPK, PPS, KPPS minimal ada beberapa orang yang menguasai IT," terangnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada proses pendaftaran calon PPK di hari pertama sudah terdapat 11 pendaftar calon PPK dari beberapa kecamatan.
Seperti Kecamatan Sukorejo, Boja, Cepiring, Patebon, Kangkung, Kaliwungu Selatan, dan terbanyak Ringinarum 5 orang. (Saiful Ma'sum)
• Aksi Pencurian di Semarang Gagal Gara-gara Kepergok Bocah 7 Tahun
• Bule Suaminya Disebut Pengangguran, Rina Nose : Toh Gue Udah Punya Semua