Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahasiswi di Kudus Diciduk Polisi Karena Nyabu, Alasannya Lagi Stres Kerjakan Skripsi

Mahasiswi aktif perguruan tinggi diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus saat menggelar pesta sabu di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto, saat gelar perkara narkotika, di Mapolres Kudus, Rabu (22/1/2020) siang. 

Dia menuturkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dapat dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan, lanjutnya, paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Tersangka juga diminta membayar denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sanksi itu sesuai Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 atau Aasal 127 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pernikahan Dini di Karanganyar Bikin Geleng Kepala, Belum Sebulan Ada 30 Pengajuan Dispensasi Nikah

Tahun Ini Ditarget 2 Juta Pengunjung, Disparpora Batang Kencangkan Promosi Wisata

AKBP Catur berucap, pihaknya sudah melakukan upaya preventif agar barang haram itu tidak masuk ke Kabupaten Kudus.

"Kami melakukan pengecekan pengiriman barang di agen pengiriman barang seperti JNE, JNT dan agen lainnya," ujar dia.

‎AKP Sucipto juga sudah melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba di berbagai lembaga pendidikan di Kabupaten Kudus.

Sehingga harapannya para pelajar di Kota Kretek itu tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

"Jika diperlukan, kami akan melakukan razia untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah ini," tegasnya. (Raka F Pujangga)

Penjual Es Puter Semarang Terancam Hukuman Mati, Tertangkap Edarkan Sabu Total 100 Gram Lebih

Kisah Nyata: Pernikahan Hanya Berumur 12 Hari, Suami Suka Tidur di Depan TV dan Suami Ngaku Trauma

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved