Demi Curi Motor di Tempat Karaoke, 3 Pemuda di Kebumen Ini Juga Sewa Room
Tiga pengunjung kafe karaoke di Kebumen ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Tiga pengunjung kafe karaoke di Kebumen ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor.
Untuk memuluskan aksinya, kawanan ini menyewa tempat karaoke sembari memantau situasi sekitar kafe dan kendaraan yang akan diincarnya.
Ketiga tersangka itu masing-masing inisial AG (21) warga desa Kecitran kecamatan Purwareja Klampok, kabupaten Banjarnegara, LT (24) warga desa Sidomukti kecamatan Kuwarsan Kebumen, TG (28) warga Desa Kalikajar kecamatan Kaligandong kabupaten Purbalingga.
• Pengakuan Istri Deddy Dores yang Orbitkan Nike Ardilla, Anaknya Banting Setir Jadi Driver Ojol
• Tak Terima Dilirik, Unggul Lempar Paving ke Kepala Mulya di Depan PDAM Tembalang Semarang
• Ternyata Ide Pembuatan Monas Bukan dari Soekarno, Tapi Warga Biasa dan Dikerjakan Jepang
• Kombes Polisi Trunoyudo Isyaratkan Panggil Ningsih Tinampi Gara-gara Ngaku Bisa Panggil Nabi
Ketiganya tertangkap basah saat akan menggondol sepeda motor matic jenis Yamaha Mio milik Aryadi warga desa Karangsari Kabupaten Kebumen pada hari Sabtu (11/1) sekira pukul 01.00 WIB.
"Para pelaku menggunakan kunci leter Y untuk memaksa membuka kunci sepeda motor.
Aksinya dilakukan saat mereka pulang dari karaoke," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto saat konferensi pers, Senin (20/1).
Kepada Kapolres Kebumen, para tersangka mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Jika aksinya dikemudian hari dilakukan kembali, mereka siap menerima sanksi yang lebih berat.
Namun penyesalan harus dibarengi dengan pertanggungjawaban di balik dinginnya jeruji besi.
Dari hasil penyelidikan polisi para tersangka juga melakukan aksi yang sama (pencurian kendaraan bermotor).
Hingga sampai saat ini, Polres Kebumen masih melakukan penyelidikan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke3e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Para tersangka diancam kurungan paling lama sembilan tahun penjara," kata AKBP Rudy. (Humas Polres Kebumen)
• Kapolda Jateng : 12 Ribu Satpam di Jawa Tengah Perlu Berlatih Lagi
• KPU Demak Sudah Terima Berkas Pendaftaran 224 Calon Panitia Pemilihan Kecamatan
• Tahun Ini Kabupaten Semarang Dapat Bantuan 6 TPS 3R dari Kemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
• Peringatan HUT Satpam di Polres Semarang Diisi Atraksi Bela Diri dan Olah Pernafasan