Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ditutup Sementara, Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3, Diprotes Warga Desa Cimohong Brebes

Penutupan ditandai melalui pemasangan poster bertuliskan "dihentikan sementara terhitung 24 Januari 2020" di lokasi pabrik CV Bumi Slamet.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN
Pekerja menunjukkan segel penghentian sementara proses pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba yang dipasang Satpol PP Kabupaten Brebes, Jumat (24/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Proses pembangunan pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, dihentikan sementara oleh Satpol PP, Jumat (24/1/2020).

Penutupan ditandai melalui pemasangan poster bertuliskan "dihentikan sementara terhitung 24 Januari 2020" di lokasi pabrik yang dibangun oleh CV Bumi Slamet.

Kasi Trantibum Satpol PP Kabupaten Brebes, Edi Hermawan mengatakan, penghentian sementara tersebut dilakukan atas keberatan warga adanya pembangunan pabrik limbah B3 di desa tersebut.

Terlebih, pembangunan dilakukan tanpa ada izin pendirian atau IMB.

Limbah Babi Diduga Cemari Sungai Parat, DPRD Kabupaten Semarang Sidak, Hasilnya Seperti Ini

DLHPS Brebes Minta Masyarakat Tak Khawatir Adanya Pabrik Pengolahan Limbah B3

Video Viral Mata Air Sungai Parat Diduga Tercemar Limbah Babi

"Penghentian ini hanya bersifat sementara karena ada protes warga sampai pihak investor melengkapi perizinannya," kata Edi.

Penghentian sementara itu, ucapnya, berdasarkan berita acara audiensi yang dilakukan forum masyarakat peduli lingkungan di Balai Desa Cimohong, beberapa saat sebelumnya.

Dalam audiensi itu, dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes, Ratim.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) yang juga Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Budhi Darmawan, serta Pemerintah Kecamatan Bulakamba, Pemerintah Desa dan Polres Brebes.

Dalam audiensi, koordinator Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Cimohong, Sakri mengatakan, penolakan dilakukan karena warga khawatir adanya pabrik pengolahan limbah B3 berdampak buruk bagi warga dan lingkungan.

"Kami khawatir pabrik itu berdampak dan mencemari lingkungan. Oleh karena itu kami melakukan penolakan," kata Sakri.

Liluk Akui Sudah Buka Komunikasi dengan Anak Legenda PSIS Semarang, Dia Adalah Fandi Eko Utomo

BREAKING NEWS : Sahabat Egy Maulana Vikri Klaim Selangkah Lagi Gabung PSIS Semarang

Kembali Bernama Persijap Jepara, Tanpa Cantumkan Oasis Water, Sesuai Arahan Krishna Murti

Dikatakannya, pendirian pabrik pengolahan limbah B3 juga tidak ada sosialisasi.

Setahu warga, pabrik yang saat ini dalam proses pembangunan tersebut untuk pencucian pasir.

Namun belakangan diketahui menjadi pengolahan limbah.

Warga kemudian mempertanyakan izin pembangunan pabrik tersebut.

Pasalnya selama ini warga tidak pernah dimintai persetujuan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved