Izin Peternakan Babi Sudah Kadaluarsa di Getasan, Wisnu Ancam Tutup Sementara Jika Tidak Diurus
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi menuturkan, beberapa peternak izinnya kadaluarsa sejak 2016.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
Wisnu menambahkan, ketua paguyuban segera mengumpulkan peternak babi di kawasan tersebut dan menginformasikan berkait dua hal penting itu.
"Artinya, agar segera tertib terkait izin dan pembuangan limbah karena semakin meresahkan masyarakat," paparnya.
• Ditutup Sementara, Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3, Diprotes Warga Desa Cimohong Brebes
• Butuh Minimal Rp 25 Miliar, Renovasi Lapangan Pendukung Piala Dunia U-20 di Solo
• Nasib Pasar Rejosari Salatiga Makin Tidak Jelas, DPRD Coba Minta Legal Opinion Kejari
Ketua Paguyuban Peternak Babi Kopeng, Haryanto Haryono berjanji akan segera memanggil para peternak babi agar segera mengurus perizinan, juga mengubur babi yang mati.
"Kalau ada yang mati di jalan itu belum sempat dikubur. Mungkin bocor dari pegawai kami, tapi memang tidak boleh dibiarkan," jelasnya.
Menurut Haryono, memang ada peternak nakal yang diam saja saat limbah babi masuk ke sungai.
Ia akan mengimbau para peternak untuk tidak melakukan hal itu lagi.
Dia mencontohkan, peternak di daerahnya biasanya limbah dialirkan menuju lahan warga sebagai pupuk rumput.
"Diambil dengan mobil paling tidak sehari 4 kali. Untuk bibit bunga, kol, seperti itu," jelasnya.
Menurutnya, jumlah peternak di daerahnya saat ini ada 30 peternak.
Kebanyakan peternak tersebut adalah dari masyarakat sekitar yang tak ada izinnya.
"Kalau yang ada izinnya sekira 18 peternak. Tapi ada yang habis masa berlakunya. Kalau peternak besar sekira 1.000 populasinya," jelasnya. (Akbar Hari Mukti)
• Video Pelayanan SIM Drive Thru di Batang
• Pengakuan Istri Deddy Dores yang Orbitkan Nike Ardilla, Anaknya Banting Setir Jadi Driver Ojol
• BREAKING NEWS : Sahabat Egy Maulana Vikri Klaim Selangkah Lagi Gabung PSIS Semarang