Jatuh Miskin Gara-gara Gagal Jadi Caleg, Akiun Jadi Pencuri Spesialis Sarang Burung Walet
Awalnya Akiun orang kaya yang bergelimang harta, kali ini pelaku nekat menjadi bos rampok.
TRIBUNJATENG.COM - Awalnya Akiun orang kaya yang bergelimang harta, kali ini pelaku nekat menjadi bos rampok.
Bahkan ia merupakan spesialis rampok sarang walet.
Ia frustasi karena jatuh miskin karena tidak lolos menjadi anggota DPRD.
• Ternyata Nasri Banks Sang Grand Prime Minister Sunda Empire Sering Ditagih Uang Sewa Rumah Kontrakan
• Ngebet Pulang, Pembantu Ini Sengaja Celupkan Tangan Bayi Majikan ke Air Mendidih, Aksi Terekam CCTV
• Pemilik Agensi Setubuhi 20 Wanita, Korban Dijanjikan Jadi Artis dan Bintang Iklan, Cari di Medsos
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Innova Hitam Nangkring di Separator Majapahit Semarang
Seorang bekas calon anggota legislatif Pemilu 2019, Akiun (38), memimpin komplotan pencuri sarang burung walet di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Komplotan yang berjumlah empat orang itu kini ditangkap polisi.
kiun diduga nekat mencuri sarang burung walet karena keterbatasan ekonomi setelah gagal Pemilu 2019. Selain itu ia juga diduga ketergantungan narkoba.
"Kita mendapatkan adanya laporan pencurian sarang walet, kemudian anggota melakukan penyelidikan," kata Eko, Jumat (24/1/2020).
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pintu belakang rumah walet sudah terbuka dan dalam keadaan rusak dan sarang burung waletnya telah habis.
“Dari situlah korban melaporkan kejadian ke anggota. Akibat kejadian, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta,” terang Eko.
Setelah digelar olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat mengejar terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Saat ditangkap, Akiun tidak sendiri, dia bersama rekan-rekannya, yakni Suhanadi (30), Jarkasi (41), dan Zulpaslian (40).
Ditemukan narkoba jenis sabu
Selain mengamankan keempat tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu kantong sarang burung walet seberat 1 kilogram, serta satu besi pencongkel sarang burung walet.
"Dalam penggeledahan, anggota juga menemukan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket," ungkap Eko.
Eko menegaskan, keempatnya kini masih dalam pemeriksaan penyidik. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (Kompas.com/Hendra Cipta)