Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Teguh Sudah 2 Tahun Jualan Pil Koplo, Mengaku Paling Banyak Dicari oleh Pekerja

Dua pengedar pil penenang atau biasa dikenal pil koplo di wilayah Semarang diringkus jajaran Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Teguh Sanjaya (42), pengedar pil koplo berada di Mapolrestabes Semarang. Sementara, pengedar lainnya, Luki Dwi (21) turut dibawa juga ke Mapolrestabes Semarang, Senin (27/1/2020) oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Yudy Arto Wiyono (kiri). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua pengedar pil penenang atau biasa dikenal pil koplo di wilayah Semarang diringkus jajaran Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

Dari aksi kedua pengedar tersebut, petugas mengamankan sebanyak 79 ribu pil obat Trihex dan Hexymer.

Para pengedar tersebut adalah Luki Dwi (21), warga Kecamatan Mijen dan Teguh Sanjaya (42), warga Kecamatan Ngaliyan.

Naga Resmi Jadi Vokalis Ada Band, Gitaris Lyla: Bohong Kalo Kita Gak Kecewa

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Tiga Hari, Ada Sirkulasi Siklonik

Bibi Ardiansyah Disebut Bangkrut dan Nganggur, Vanessa Angel: Dia Masih Jual Bahan

Sahabat Egy Maulana Vikri Resmi Diperkenalkan PSIS Semarang sebagai Rekrutan Baru

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Yudy Arto Wiyono mengungkapkan, dari hasil penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka tidak berada dalam satu jaringan.

Pertama, Luki terlebih dahulu ditangkap di wilayah Jatisari, Mijen belum lama ini.

Kemudian, Teguh diamankan di pinggir jalan Kalipancur, Ngaliyan beberapa hari setelah penangkapan Luki.

"Untuk tersangka Luki, kami menemukan 24 ribu butir obat Trihex dan dan Hexymer.

Masing-masing jenis obat dikemas dalam 12 botol.

Per botol berisikan 1000 butir," ujar AKBP Yudy kepada Tribunjateng.com, di Mapolrestabes Semarang, Senin (27/1/2020).

Selanjutnya dari tangan Teguh, pihaknya berhasil mengamankan obat serupa lebih banyak ketimbang Luki.

Yudy mencatat, ada sebanyak 55 ribu butir obat yang disita dari kediaman Teguh.

Yudy menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan dijerat Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Disamping mengedarkan, kedua tersangka ini pun turut memakai obat-obatan itu.

Mereka merasa tenang sehabis mengonsumsi pil-pil ini," jelas Kasatresnarkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved