Hartopo Ngamuk, Juru Parkir di Kudus Setor ke Preman Lebih Banyak Ketimbang ke Pemkab
Plt Bupati Kabupaten Kudus, HM Hartopo meluapkan emosinya saat melakukan audiensi bersama ratusan juru parkir, di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa
Penulis: raka f pujangga | Editor: muh radlis
Selain itu, pihaknya menekankan tidak ada paguyuban parkir yang menetapkan tarif parkir sepihak.
Berdasarkan aturan, tarif parkir sepeda motor Rp 500 dan mobil Rp 1.000.
Namun petugas parkir Taman Balai Jagong membuat karcis parkir bertarif Rp 3.000.
"Nggak ada buat tarif parkir sendiri, semua itu ada aturannya.
Ini negara hukum," kata dia.
Berdasarkan pantauan Tribun Jateng di lokasi lain di Jalan Dr Lukmonohadi Kudus, juru parkir juga menerapkan tarif tidak sesuai Perda untuk parkir motor sebesar Rp 500.
Tarif yang dikenakan juru parkir di sana mencapai Rp 2.000 untuk setiap kendaraan bermotor roda dua yang parkir.
Pemkab Kudus akan segera melakukan uji potensi parkir menyusul rendahnya pencapaian retribusi parkir pada 2019 lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Abdul Halil menjelaskan, sesuai petunjuk Plt Bupati Kudus akan melakukan uji potensi parkir.
Setiap juru parkir selanjutnya akan menyetorkan langsung hasil pendapatannya sebesar 50 persen.
"Kalau ada uji potensi ini sudah tidak bisa ngapusi lagi.
Nanti juga ada suveyor ke lapangan," jelas dia.
Pihaknya juga menyiapkan tim saber pungli terkait informasi dari juru parkir yang masih menyetorkan pendapatannya ke oknum preman.
"Saya ada petugas nanti yang akan menangani saber pungli gabungan dari kepolisian, satpol PP dan lainnya," ujar dia.
Pihaknya menargetkan pendapatan dari retribusi parkir sebesar Rp 4,6 miliar pada tahun 2020.