UPDATE: Sejumlah ASN Jadi Saksi Sidang Lanjutan Dugaan Suap Bupati Nonaktif Kudus M Tamzil
Kepala Dinas Perhubungan Kudus, Abdul Halil, mengaku pernah diperintah Bupati nonaktif Kudus M Tamzil mencari uang Rp 50 juta untuk persiapan Lebaran.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: Catur waskito Edy
Kalau memang menyerahkan uang, ya jelas saya usir.
Agus Suroto saja lapor uang, saya usir, apalagi kepala dinas," ujar Tamzil saat ditemui seusai sidang.
Terkait keterangan kedua saksi yang dinilai menyudutkannya itu, Tamzil berniat mengambil langkah hukum.
Menurutnya, keterangan kedua saksi tidak benar.
"Jelas, saya akan mengambil langkah-langkah hukum seperti Halil tadi, saya tidak merasa menerima uang itu.
Apa pantas saya minta uang ke kepala dinas?
Nyatanya, dinas lain nggak ada. Subheckan juga, bagaimana bisa tahu Agus suruh dia minta uang ke Ali untuk keperluan saya padahal ada kuitansi lain? Artinya, itu untuk membayar orang lain, bukan saya," ujarnya.
Dalam sidang lanjutan terkait dugaan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Kudus, Tamzil, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kudus dihadirkan sebagai saksi.
Selain Abdul Halil dan Subhechan, sidang juga memeriksa Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti serta Sekretaris Dinas Perdagangan Kudus Andi Imam. Serta, mantan ajudan Bupati Tamzil, Hendra Setyawan.
Dalam sidang awal pemeriksaan saksi yang menghadirkan Sudiharti dan Andi Imam, hakim mengatakan, saksi berusaha membiaskan fakta. Ini terjadi lantaran keterangan keduanya berbeda.
"Mereka berusaha membiaskan fakta. Kalau KPK menganggap ini obstraction of justice, silakan, artinya saudara-saudara menghalangi pemeriksaan di persidangan.
Ini Rp 600 juta jadi segini jadi segitu, Andi bilang diperintah ini sedangkan Ibu Sudiharti bilang tidak ada perintah," ujar Ketua Majelis Hakim Sulistyono. (adl)