Inilah Cara dan Prosedur Tukar Tiket Kereta Api Gratis? Berikut Syarat dan Ketentuannya
Bagi Anda yang sering melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api, sebaiknya tiket kereta maupun boarding pass
TRIBUNJATENG.COM - Bagi Anda yang sering melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api, sebaiknya tiket kereta maupun boarding pass tidak langsung dibuang.
Sebab, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan kemudahan kepada penumpang setia kereta api, yakni berupa perjalanan gratis.
VP Public Relation PT KAI (Persero) Yuskal Setiawan mengungkapkan, penumpang dapat menikmati perjalanan gratis dengan menukarkan 15 tiket dalam rentang perjalanan 6 bulan atau 20 tiket dalam rentang waktu 1 tahun perjalanan.
"Namun, tiket atau boarding pass yang dapat ditukarkan tersebut hanya berlaku untuk kereta jarak jauh non-subsidi," ujar Yuskal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/1/2020).
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Tabrak Truk, Satu Pengendara Motor Tewas di Cilacap
• KISAH PILU: Remaja 15 Tahun Dipaksa Minum Miras dan Dipaksa Layani 4 Pria Hidung Belang Per Hari
• FOTO-FOTO Pasar di Indonesia yang Jual Daging Ekstrem, dari Kelelawar, Kucing hingga Anjing
• Kronologi Pelaku Penipuan Berhasil Ditangkap Setelah Dijebak Akun Abal-abal
Sementara itu, Yuskan mengungkapkan, apabila tiket yang akan ditukarkan terdiri dari beberapa nama kereta yang berbeda, maka tiket gratis diberikan dengan rute jarak terpendek.
Kemudian, jika tiket yang akan ditukarkan terdiri dari beberapa kelas, maka pihak PT KAI (Persero) memberikan tiket gratis dengan kelas terendah.
"Kelas KA sama, jika tiket yang dikumpulkan terdiri dari beberapa kelas, maka yang diberikan kelas terendah," kata dia.
Terkait aturan-aturan tersebut, ada beberapa aturan lain yang dapat Anda perhatikan jika tertarik mengikuti promo ini.
Berikut rinciannya:
1. Penumpang memiliki 20 boarding pass (tiket) dengan rentang waktu 12 bulan sejak keberangkatan KA pertama (ditukarkan dalam waktu 12 bulan tersebut).
2. Penumpang memiliki 15 boarding pass (tiket) dengan rentang waktu enam bulan sejak keberangkatan KA pertama (ditukarkan dalam waktu enam bulan tersebut).
3. Rentang waktu yang dimaksud di atas dihitung mundur dari tanggal penukaran tiket.
• HEBOH! Oknum Polisi Tertangkap Basah Tiduri Istri Orang yang Sedang Hamil 7 bulan
4. Tiket (boarding pass) atas nama penumpang yang sama.
5. Tiket (boarding pass) dengan perjalanan atau parsial (PP) searah maupun sebaliknya. Misalnya untuk Rute Yogyakarya-Jakarta atau Jakarta-Yogyakarta.
6. Penukaran tiket gratis dihitung sejak tanggal keberangkatan tiket atau boarding pass pertama dan tidak boleh lebih dari rentang waktu yang ditentukan. Apabila melewati rentang waktu tersebut maka sudah tidak berlaku.