Tandatangani Kerja Sama Dutcing, Nantinya Tak Ada Lagi Kabel Semrawut di Kota Semarang
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bekerjasama dengan PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) berencana menerapkan sistem ducting sepanjang lebih
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bekerjasama dengan PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) berencana menerapkan sistem ducting sepanjang lebih dari 500 kilometer di ruas jalan Kota Semarang.
Kerjasama ini dalam bentuk investasi senilai Rp 617 miliar
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, kerjasama ini bagian dari upaya Pemkot meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang telekomunikasi sekaligus menata infrastruktur kota menjadi lebih baik.
• Prabowo Masuk Kabinet Jokowi, Ahmad Dhani: Pilpres 2019 Kemarin Tidak Curang
• 5 Bulan Menikah, Cut Meyriska Sebut Roger Danuarta Sering Menghalanginya Cari Pahala
• 3 Pemuda Cilacap Mabuk dan Bikin Onar di Jalan Hasanuddin Semarang, Pukul Kaca Mobil yang Melintas
• Pemotor Ini Nekat Berhenti di Tengah Jalan, Adang Mobil yang Ambil Jalurnya
"Artinya, estetikanya, tidak ada kabel semrawut.
Ini sudah kami pikirkan bahkan ada di RPJMD kami.
Kami mulai anggarkan 2016 di segitiga emas, gagal.
2017 belum berhasil.
Alhamdulillah, hari ini kami mulai babak baru.
Mudah-mudahan bisa segera terwujud," papar Hendi, sapaan akrabnya, usai penandatanganan perjanjian kerjasama di Balai Kota Semarang, Jumat (31/1/2020).
Hendi berjanji akan merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait sistem ducting dalam kurun waktu satu bulan ini agar groundbreaking proyek sistem ducting dapat segera dilakukan.
Selama masa pengerjaan nanti, pihak proyek akan melakukan pembongkaran trotoar yang masif.
Hendi pun berharap, masyarakat untuk bersabar menunggu proses pembangunan.
Di sisi lain, operator juga diharapkan bersedia menurunkan kabelnya yang berada di udara.
"Saya berharap ada kelegaan masyarakat karena akan terjadi pembongkaran trotoar yang masif.
Operator juga kami apresiasi mau legowo menurunkan kabelnya," katanya.
Adapun sistem ducting yang akan dikerjakan oleh Moratel untuk kabel telekomunikasi.
Namun, menurut Hendi, tidak menutup kemungkinan utilitas lain akan masuk dalam sistem ducting.
"Kami akan koordinasi dengan PLN, PDAM, untuk bisa menata sekalian ke dalam ducting," tambahnya.
Menurut Kepala KSO BPS Moratelindo, Resi Y Brahmani, pembangunan infrastruktur kabel serat optik hampir semua kota di Indonesia belum tertata dengan baik sehingga menyebabkan kota tampak kusam dan mengurangi keindahan kota.
Karena itu, sistem ducting menjadi terobosan Smart City dalam hal pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
"Dengan pelaksanaan proyek ini, dari sudut pandang desain jaringan dan estetika infrastruktur suatu kota akan mampu mempersiapkan Kota Semarang menuju smart city yang mendukung pembangunan ekonomi digital," katanya.
Melalui proyek ini, pihaknya akan melaksanakan pembangunan pekerjaan ducting bersama dengan perkiraan sepanjang 506.064 meter U-ditch dan sebanyak-banyaknya 361 Microcell pole di ruas jalan milik Pemkot Semarang.
Pelaksanaan pembangunan akan dibagi menjadi dua zonasi dan enam tahap pembangunan.
Adapun pola kerjasama Pemkot Semarang dan KSO BPS Moratelindo didasarkan pada Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) dalam hal penyediaan Pelayanan Publik, dengan periode kerja sama selama 20 tahun terhitung sejak tanggal operasional komersial.
Pembangunan proyek diperkirakan selesai akhir 2021.
KSO BPS Moratelindo akan menyewakan aset proyek ke operator-operator telekomunikasi selama 20 tahun setelah tanggal operasi komersial.
Kerjasama dengan Pihak Swasta Jadi Upaya Inovatif Pembangunan Kota
Di sisi lain, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, Eko Subowo mengapresiasi Pemkot Semarang dalam menginisiasi kerjasama dengan pihak swasta.
"Ini upaya inovatif. Dana yang dimiliki Pemkot sangat terbatas.
Tidak bisa melayani masyarakat lebih cepar tanpa ada keterlibatan dana swasta," ujarnya.
Ia menyebutkan, kerjasama pemerintah dan pihak swasta sudah ada payung hukum yakni PP 28 2018 tentang kerjasama daerah.
Ia berharap, terobosan ini juga bisa menjadi contoh bagi kota lain untuk menapkan hal yang sama, apalagi terobosan ini bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal telekomunikasi.
"Nanti kabel-kabel yang semrawut akan dikerahkan ke bawah.
Ini perbaikan sistem komunikasi untuk masyarakat.
Di era digital, tidak mungkin kita bisa melayani masyarakat kalau tidak mempunyai teknologi komunkkasi yang baik," jelasnya. (eyf)
• Trans Semarang Tambah 2 Vanding Machine, Pembelian Tiket di Halte Bandara Akan Full Cashless
• Pemkab Batang Tunda Naikkan Tunjangan Penghasilan Pegawai ASN, Ternyata Ada yang Larang
• Tingginya Biaya Pelatihan, Penerapan Manajemen K3 di Kudus Masih Rendah
• Beri Pembekalan 65 Kepala Desa Terpilih, Haryanto Ingatkan Besarnya Anggaran yang Dikelola