Terungkap Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ternyata Mantan Dosen, Istri: Dia Baik Membela Negara
Pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (45) merupakan mantan dosen. Yudi Syamhudi Suyuti ditangkap polisi status tersangka makar
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUBNJATENG.COM- Pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (45) merupakan mantan dosen.
Saat ini, Yudi Syamhudi Suyuti ditangkap polisi status tersangka dengan dugaan makar dan menyebarkan berita bohong.
Nelly, Istri Yudi Syamhudi Suyuti mengatakan bhawa sang suami mengunggah video di akun Youtube pada tahun 2015 semata-mata untuk penelitian.
Nelly menjelaskan bahwa Yudi Syamhudi Suyuti adalah mantan dosen yang ingin menyumbangkan hasil penelitiannya.
"Jadi Mas Yudi ini sedang melakukan penelitian, dia kan mantan dosen. Jadi dia ingin menyumbangkan sumbangsih atas perhatian Mas Yudi pada bangsa yang menjadi obyek penelitian dia," ucap Nelly kepada Tribunnews pada Juamt (31/1/20).
• Kecelakaan di Pantura Demak, Pengendara Kawasaki Ninja 250 Tewas Terlindas 2 Truk
• 5 Bulan Menikah, Cut Meyriska Sebut Roger Danuarta Sering Menghalanginya Cari Pahala
• Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap, Ternyata Eks Caleg Parpol Pimpinan Prabowo
• Detik-detik Lion Air Mendarat Darurat di Srilanka karena 2 Penumpang Tewas Terserang Virus Menular
Nelly menjelaskan bahwa YudiSyamhudi Suyuti mendekati masyarakat yang tidak mau adanya pemerintahan Indonesia.
"Jadi Mas Yudi mendekati saudara sebangsa yang tidak mau ada pemerintahan Indonesia. Otomatis dia ikut dan seolah-olah seperti mereka jadi bisa wawancara dan dapat info untuk dasar penelitian sehingga bisa jadi resolusi bagaimana mereka ditarik lagi menjadi warna negara Indonesia yang baik," papar Nelly
Nelly kembali menegaskan apa yang dilakukan suaminya murni untuk proses penelitian, mendekati dan mengambil hati para obyek peneliti sehingga mereka mau mencurahkan hati, mengapa mau memisahkan diri dari Indonesia.
Nelly menegaskan bahwa niat suaminya sangat baik.
Bahkan ia mengatakan bahwa Yudi tidak memiliki gerakan apapun termasuk tidak ada niatan menggulingkan pemerintah.
"Kasihan Mas Yudi, niatnya baik ikut membela negara. Sejak 2015 kan Mas Yudi tidak ada gerakan apa-apa. Tidak punya rakyat apalagi senjata, termasuk mau menggulingkan," tambahnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan Yudi menjadi tersangka karena adanya laporan polisi tanggal 22 Januari 2020 lalu ke Bareskrim Polri.
"Tersangka (Yudi) dijerat dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ucap Argo, Jumat (31/1/2020).
Terpisah Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo menuturkan selain menetapkan Yudi sebagai tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka, satu HP milik tersangka, dan satu lembar screenshot video pernyataan tersangka.
"Tersangka sudah ditahan di Bareskrim," tambah Ferdi Sambo.