Petinggi King of The King Juanda Ditangkap Polisi, Ternyata ASN Pemkab Karawang
Petinggi kerajaan fiktif King of The King, Juanda, ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Petinggi King of The King, Juanda, ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, Juanda ditangkap berdasarkan keterangan tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap.
"Ditangkap di Kabupaten Kerawang rumahnya di Telagasari Kerawang," ujar dia saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (3/2/2020).
• Nekat Curi Ban dan Velg Mobil Ambulans Desa, Seorang Sopir Travel Dibekuk Polres Batang
• Kenang Gubernur Ganjar tentang Gus Sholah: Prediksi Pertandingan Bola dengan Fenomena Masyarakat
• BREAKING NEWS: Ada Demo Mahasiswa di Depan Kampus UIN Walisongo, Jalur Pantura Semarang Tersendat
• Mahasiswa Blokade Jalur Pantura Semarang, Ini Respon Sopir Truk
Juanda berperan sebagai koordinator dalam kerajaan fiktif King of The King yang menyebarkan spanduk berisi tulisan King of The King akan membayar utang-utang negara.
"Yang bersangkutan mengkoordinir untuk wilayah timur dan barat," kata Sugeng.
Menurut polisi, Juanda yang memiliki ide membuat spanduk tersebut.
Begitu pula isi tulisan spanduk dibuat yang bersangkutan.
"Didistribusikan di beberapa daerah seperti ditemukan di Sumatera Barat, Jatim, dan Kaltim," kata Sugeng.
Sugeng juga membenarkan Juanda merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
"Iya statusnya ASN aktif," kata dia.
Untuk pasal yang disangkakan kepada Juanda sama dengan tiga pelaku lainnya, yakni Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penipuan.
Juanda sebelumnya mengaku menjadi Ketua Lembaga Keuangan Tertinggi Dunia dalam Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).
Ia mengklaim, King of The King akan melunasi utang-utang luar negeri Indonesia dan akan membagikan uang sebesar Rp 3 miliar per kepala.
Kepolisian Tangerang sudah menetapkan tiga tersangka, yakni MSN alias N, pimpinan wilayah King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).
Dua tersangka lainnya, yakni F alias D dan P. Keduanya adalah pemasangan spanduk di wilayah Kota Tangerang.