Informasi Penting, Kominfo Rilis 54 Hoaks Virus Corona, Penyebar Bisa Terancam 6 Tahun Penjara
Warganet atau netizen perlu berhati-hati, khususnya terkait informasi virus corona yang saat ini masih marak, jangan sampai menjadi penyebar hoaks.
Terancam sanksi
Kominfo juga menegaskan bagi siapa pun yang menyebarkan hoaks atau disinformasi akan terancam sanksi.
Ketentuan ini sudah termaktub dalam Undang-undang Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dimana di dalamnya menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Jika terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.
Ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kami tidak segan-segan menindak mereka yang menyesatkan informasi, yang menimbulkan kekacauan di masyarakat," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangarepan.
Pria yang akrab dipanggil Sammy itu juga mengatakan, Kominfo tak segan mengambil tindakan untuk menangkap dan memberikan hukuman, bekerja sama dengan kepolisian.
Ke depan, Kementerian Kominfo mulai memikirkan opsi untuk menggunakan mekanisme SMS blast untuk mengomunikasikan kepada masyarakat terkait virus corona.
"Memang kami sedang memikirkan SMS Blast ini supaya menjadi saluran informasi yang kami berikan secara resmi," jelas Sammy.
• Persib Bandung Tidak Akan Cari Tambahan Pemain Belakang
• Tak Seperti Biasanya di Wisata Guci Tegal, Jumlah Pengunjung Menurun 25 Persen
• Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Tinggi di Kendal, Bupati Sebar Surat Edaran, Libatkan Ketua RT
• Pelaku Penipuan CPNS Alami Kecelakaan di Klaten, Saat Bawa Kabur Mobil Korban ke Yogyakarta
Berikut daftar 54 Hoaks Virus Corona
1. Kurma Harus Dicuci Bersih Karena Mengandung Virus Corona yang Berasal dan Kelelawar
2. Ada Virus Berbahaya di RSUP 0' Sardjito
3. Virus Corona Diduga Sudah Menyebar dan Masuk ke Indonesia di Gedung BRI
4. VIrus Corona Sudah Masuk di Jakana_ 1 Pasien di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Sedang Diisolasi