Berita Regional
Pusing Tujuh Keliling Ditagih Utang Rp 150 Juta, Manajer Kedai Ramen Dalangi Pembunuhan Sadis
LT dan RM menjadi pelaku utama kasus pembunuhan di kedai ramen yang berada di Katapang, Kabupaten Bandung.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - LT dan RM menjadi pelaku utama kasus pembunuhan di kedai ramen yang berada di Katapang, Kabupaten Bandung.
Mereka mengaku tega membunuh korban supaya lepas dari utangnya.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, berdasarkan pengakuan dan keterangan dari para pelaku, tersangka LT meminjam uang Rp 150 juta.
• BREAKING NEWS : Sungai Bringin Meluap, Jalur Pantura Semarang Kendal Macet Parah 5 Kilometer
• Draf Jadwal Pertandingan Liga 1 2020, Derbi Jatim Jadi Laga Pembuka, Ini Jadwal PSIS dan Persija
• Polwan Ipda SD Tepergok Suami 2 Kali Selingkuh dengan Anggota Polisi Ipda DS, Begini Akhir Nasibnya
• Tagar Hotman Paris Trending Twitter Hari Ini, Ada Apa?
"Dari uang yang dipinjam ada kesepakatan untuk membayar sebanyak 150 kali, dalam satu kali pembayarannya tersangka harus membayar Rp 1,2 juta. Pembayaran dilakukan setiap hari," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (4/1/2020).
Hendra menambahkan, motif pelaku melakukan pembunuhan karena pusing terlilit utang, lalu berpikir untuk menghabisi korban.
"Pelaku ini berpikir kalau bisa menghabisi korban, urusan utang piutang selesai. Itu yang disampaikan oleh pelaku," kata dia.
Menurut pengakuannya, pelaku sudah melakukan pembayaran kurang lebih 80 kali.
"Ini sudah kami ungkap, lima orang pelaku yang turut membantu, dan dua orang pelaku utama yang mengeksekusi dan membuang jasad korban," ujar Hendra.
Pelaku utama, kata Hendra, berhasil ditangkap di Malang, Jawa Timur, setelah keduanya kabur.
"Lima orang yang ditangkap itu peran pembantu, disuruh manajer ini (LT) membersihkan ceceran darah (di TKP)," ujar dia.
Adapun lima tersangka tersebut yakni SR, DM, DS, AM, dan IN.
"Masalahnya mereka tahu ada kejadian itu tapi tidak melaporkan kepada polisi," ucapnya.

Kronologi
Aksi keji dilakukan oleh SR, DM, DS, AM, IN, yang merupakan pekerja di kedai ramen di Katapang, Kabupaten Bandung.
Mereka diduga telah membantu L, melakukan penyekapan dan pembunuhan berencana terhadap E.
Kasus ini bermula dari hilangnya ES pada akhir Januari 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJabar.id, ES terakhir kali terlihat di sebuah kedai ramen di Gandasolo tersebut.
Hingga akhirnya, garis polisi sudah terpasang di kedai itu pada Kamis (30/1/2020).
Tentu saja, hal tersebut menjadi perhatian warga sekitar dan pengguna jalan.
Saat itu, Kapolsek Katapang, Kompol Kozasah mengatakan, di kedai tersebut sedang dilaksanakan olah TKP oleh tim Inafis Polresta Bandung.
"Setahu kami kejadian hilangnya orang ini Rabu (29/1/2020) dini hari, dilaporkan ke Polresta Bandung, oleh sebab itu kewenangan selanjutnya menjadi kewenangan Polresta Bandung," kata Kozasah.
Akhirnya diketahui, E jadi korban pembunuhan.
Para tersangka sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, termasuk L pelaku utamanya.
Tersangka kemudian dihadirkan dalam rilis kasus tersebut di Mapolresta Bandung, Senin (3/2/2020).
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, menuturkan kronologi pembunuhan terhadap E.
Awalnya, korban atau E datang ke kedai ramen itu untuk menagih utang kepada L.
Lantaran terus-terusan ditagih utang, L merasa terganggu.
E kemudian dipukul menggunakan batu bata.
Ia lalu ditarik ke kamar mandi dan ditenggelamkan di bak air.
"(Korban) kemudian digorok dengan menggunakan pisau ini," ujar Hendra sembari menunjukkan pisau yang digunakan pelaku.
Jasad korban lalu dibuang oleh pelaku utama, L.
Setelah itu, L melarikan diri. Namun, akhirnya ia berhasil ditangkap.
Kini diketahui, jasad korban dibuang ke jurang berkedalaman sekitar 30 meter di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Proses evakuasi korban membuat geger warga sekitar.
Mereka turut menyaksikan proses evakuasi itu.
Sejumlah warga yang datang tampak mengabadikan proses evakuasi menggunakan kamera ponsel.
Hendra mengatakan, para pelaku terkena pasal 340, terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti, seperti mobil yang digunakan pelaku membawa korban, sepeda motor,
pisau yang digunakan pelaku, batu, pakaian berlumuran darah, dan lainnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dalang Pembunuhan di Kedai Ramen Ternyata Sang Manajer, Pusing Ditagih Setelah Pinjam Rp 150 Juta,
• Jadwal Liga 1 2020 Sudah Beredar, PSIS Semarang Bertanding Mulai Maret, Dua Away Satu Home
• Draf Jadwal Pertandingan Liga 1 2020, Derbi Jatim Jadi Laga Pembuka, Ini Jadwal PSIS dan Persija
• Hendry Ditemukan Meninggal di Pertapaan Pringgodani Tawangmangu, Dimakamkan di Lereng Gunung Lawu
• BREAKING NEWS : Sungai Bringin Meluap, Jalur Pantura Semarang Kendal Macet Parah 5 Kilometer