Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polwan Ipda SD Tepergok Suami 2 Kali Selingkuh dengan Anggota Polisi Ipda DS, Begini Akhir Nasibnya

Oknum polwan asal Riau selingkuh, Ipda SD jalani sidang disiplin di Gedung Anyar Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/2/2020).

Editor: galih permadi
Tribun Video
ilustrasi wanita selingkuh dengan oknum polisi 

TRIBUNJATENG.COM - Oknum polwan asal Riau selingkuh, Ipda SD jalani sidang disiplin di Gedung Anyar Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/2/2020).

Ia menjalani sidang disiplin bersama selingkuhannya, Ipda DS yang juga berasal dari Riau.

Diketahui Ipda SD terus menangis saat sidang disiplin.

Viral di Medsos Facebook Unggahan Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Karanganyar Saat Kunker

Anies Baswedan Sering Dibully Netizen Jadi Alasan Zikria Balas Dendam Hina Risma

BREAKING NEWS : Sungai Bringin Meluap, Jalur Pantura Semarang Kendal Macet Parah 5 Kilometer

Ini Alasan Kenapa Septian David Maulana Belum Bergabung dalam Latihan PSIS Semarang

Sidang dugaan perselingkuhan sesama anggota polisi tersebut, diketahui berlangsung selama tiga jam lamanya.

Persidangan disiplin dugaan perselingkuhan itu digelar secara tertutup oleh Bid Propam Polresta Bogor Kota.

Sidang Disiplin ini dipimpin oleh Kompol Pahyuni didampingi Kompol Sundarti dan AKP Komar sebagai anggota majelis hakim.

Dalam persidangan ini, Ipda SD divonis bersalah atas tindakannya selingkuh dengan anggota polisi lain berinisial DS.

"(Sidang disiplin) Sudah selesai dan (Ipda SD) dinyatakan bersalah," ujar Kompol Sundarti, salah satu anggota majelis hakim seusai persidangan kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

Ipda SD yang hadir di persidangan menangis selama sidang disiplin itu berlangsung.

Hal itu diungkapkan oleh Mahfuzin Ritonga, selaku kuasa hukum RAS yang merupakan pelapor atau suami Ipda SD.

"Dalam proses itu saya lihat (Ipda SD) menangis terus, sekali-sekali mengusap air mata," kata Mahfuzin Ritonga.

Dalam sidang disiplin ini ada beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada Ipda SD, yakni penundaan kenaikan pangkat, teguran secara tertulis dan penundaan kenaikan gaji.

Majelis hakim, kata dia, menyatakan sikap bahwa Ipda SD terbukti bersalah dan dikenakan sanksi teguran tertulis.

Mahfuzin mengatakan bahwa Ipda SD menerima putusan tersebut.

"Menerima dia, sambil menangis, tersedu-sedu," kata Mahfuzin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved