Tak Terima Ahok Disindir, Yunarto Wijaya Balas Andre Rosiade: DPR Rasa Satpol PP
Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya membalas Politikus Gerindra, Andre Rosiade yang menyindir Ahok.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya membalas Politikus Gerindra, Andre Rosiade yang menyindir Ahok.
Diketahui sebelumnya, Andre Rosiade melayangkan sindiran untuk Ahok di rapat kerja dengan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin bersama tiga BUMN dengan Komisi VI di Gedung DPR, Senin (3/2/2020).
Saat itu, Andre Rosiade menduga Ahok akan hadir lantaran menurutnya saat ini peran Ahok lebih besar dibanding Direktur Utama Pertamina.
• Kisah Pengakuan Korban Seks Menyimpang di Rutan Perempuan, Awalnya Usap Kepala Selanjutnya
• Liputan Khusus: Soal Beking Tambang Ilegal: Kapolda Janji Akan Babat Habis Beking Tambang Ilegal
• Misteri Siswa SD Hilang di Banjarnegara Terungkap, Ditemukan Meninggal, Ada Luka Sayatan di Leher
• Video Pedang Katana Produksi Kendal Terinspirasi Film Ninja
"Jangan sampai ada komisaris rasa dirut, supaya dirut perannya tetap tampil sebagai juru bicara," ujar Andre.
"Saya berharap Pak wamen (Budi) menyampaikan, jangan terlalu majulah, jangan sampai orang bicara ada komisaris rasa dirut," sambung Andre Rosiade.
Mengetahui Andre Rosiade menyindir Ahok, Yunarto Wijaya langsung membalas.
Yuanrto Wijaya menyebut Andre Rosiade anggota DPR rasa Satpol PP.
"Andre rosiade lbh keren, DPR rasa satpol PP," tulis Yunarto Wijaya.

Ahok Jadi Komisaris Utama PT Pertamina
Diketahui, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) resmi menjadi komisaris utama PT Pertamina.
Pengumuman tersebut langsung diucakpkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Tak sendiri, Ahok pun akan ditemani Budi Gunadi Sadikin yang akan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina.
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina. Ahok akan didampingi pak Wamen Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," kata Erick di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Tugas dan wewenang Ahok
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.