Tata Tertib Peserta Tes SKD CPNS, BKD Jateng : Cukup Bawa Badan dan Pakaian
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah mulai berlangsung secara bertahap.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah mulai berlangsung secara bertahap.
Sementara, untuk tes SKD CPNS Pemerintah Provinsi Jateng akan dilaksanakan mulai 20 Februari sampai dengan 4 Maret 2020 atau selama 14 hari kalender di Asrama Haji Donohudan Ngemplak Kabupaten Boyolali.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, menerangkan asrama haji dipilih karena memiliki fasilitas lengkap serta lokasi strategis.
• Kata Risma Setelah Baca Surat Permohonan Maaf dari Penghinanya: Saya Wajib Memberikan Maaf
• Misteri Siswi SMP Meninggal di Gorong-gorong, Ayah Delis Sudah 2 Minggu Tak Masuk Kerja
• Ini Reaksi Ashanty saat Anang Hermansyah Peluk Tiara di Panggung Indonesian Idol
• Kehadiran Quique Seteien Pelatih Baru Barcelona Bikin Lionel Messi Susah Sembuh dari Cedera Paha
"Ada hotel atau penginapan murah di sekitar lokasi.
Lokasi dengan mudah bisa dijangkau pesawat, kereta api, dan moda transportasi lain," kata Wisnu.
Menurutnya, selain warga Jateng, sejumlah warga dari luar provinsi, semisal Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, juga ada yang turut mendaftar CPNS.
Ada sejumlah peraturan yang harus ditaati peserta.
Di antranya, peserta tidak diperbolehkan membawa benda apapun, baik gawai, tas, dan sebagainya.
Namun, nomor peserta dan kartu identitas e-KTP atau surat keterangan (suket) harus dibawa.
"Kertas dan pulpen sudah disediakan untuk corat-coret.
Tas dititipkan.
Kalau bisa nggak usah bawa tas.
Cukup bawa badan dan pakaian hitam putih," terangnya.
Berikut tata tertib tes SKD, antara lain:
1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai.
2. Peserta wajib membawa asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS.
3. Peserta wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan):
Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polos dan sepatu pantofel warna hitam.
Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok atau celana panjang bahan kain berwarna hitam polos dan sepatu pantofel berwarna hitam.
Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna hitam polos.
4. Di dalam ruang tes, peserta hanya diperbolehkan membawa asli KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan kartu ujian CPNS.
5. Peserta di dalam ruang tes dilarang:
- Membawa buku atau catatan lainnya
- Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, dan alat tulis
- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian
- Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia
- Selama ujian keluar ruangan, keculai memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman.(mam)
• 2 Desa di Kabupaten Batang Ini Patungan Bangun Jembatan Penghubung Senilai Rp 1,3 Miliar
• Tukang Parkir di Semarang Ini Bukannya Jaga Motor Tamu Malah Dicuri, Dijual di FB Rp 2 Juta
• Bupati Pati Beri Bekal 18 Ilmu Kepemimpinan kepada 56 Calon Kepala Desa Terpilih
• Di Kantor Tribun Jateng, Michael Say Sebut Donasi Digital Gojek Capai Rp 82 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ruang-tes-skd-cpns-2019.jpg)