Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tukang Parkir di Semarang Ini Bukannya Jaga Motor Tamu Malah Dicuri, Dijual di FB Rp 2 Juta

Ipung Krisna Jati Prakoso (30) warga Mugasari Kelurahan Semarang Selatan yang setiap hari menjadi juru parkir di depan percetakan Indoprinting jalan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ipung Krisna Jati Prakoso (30) warga Mugasari Kelurahan Semarang Selatan yang setiap hari menjadi juru parkir di depan percetakan Indoprinting jalan Ngesrep Timur Kelurahan Sumurboto Kecamatan Banyumanik mencuri motor milik pelanggan percetakan, Senin (3/2/2020) sekira pukul 12.30 WIB.

"Saya tergoda melihat kunci masih tergantung di motor karena belum dicabut oleh pemiliknya.

Apalagi saat itu saya masih pusing karena mau bayar kebutuhan anak sekolah yang masih duduk di bangku SMP," kata Krisna kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/2/2020).

Ini Reaksi Ashanty saat Anang Hermansyah Peluk Tiara di Panggung Indonesian Idol

Misteri Siswi SMP Meninggal di Gorong-gorong, Ayah Delis Sudah 2 Minggu Tak Masuk Kerja

Berbagai Alasan Naik Bus Saat Arus Balik Libur Pergantian Tahun

Pelajar SMP Korban Bullying 7 Teman Sekolah Jalani Amputasi Jari Tengah Tangan

Krisna mengaku setelah membawa kabur motor.

Lantas memasarkan hasil curiannya di media sosial Facebook dengan nama akun Krisna Malhotra.

"Saya jual di facebook karena tidak tahu cara jual, ada yang nawar Rp 2 juta saya kasih, " katanya.

Sementara, Kapolsek Banyumanik Kompol I Putu Bagus Krisna mengatakan, tersangka Krisna terbukti mencuri motor milik korban Basilus Yon Carlos (21) warga Kabupaten Bekasi.

Kejadian bermula ketika korban memarkirkan motor Vario 125 bernopol AD 2847 KW di depan percetakan Indoprinting namun lupa mencabut kunci motor.

Tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir di percetakan tersebut lalu memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil motornya.

"Tersangka menawarkan sepeda motor tersebut di media sosial tidak berselang lama ada yang mau membeli sepeda motor tersebut , sekira pukul 17.00, " jelasnya.

Dijelaskan Putu, tersangka Krisna lantas bertemu dengan pembeli Edi Santoso warga Turitempel Demak di depan Rusun Kaligawe Semarang.

Setelah itu mereka melakukan transaksi dengan menjual motor seharga Rp 2 juta.

Pembeli sempat menanyakan kelengkapan kendaraan berupa STNK dan BPKB, oleh tersangka di jawab bahwa STNK hilang dan BPKB di Bank.

"Setelah itu pada Malam harinya sekira pukul 23.00 kami berhasil menangkap tersangka Edi Santoso sebagai penadah.

Tidak sampai 1x24 jam kami juga berhasil menangkap tersangka utama yakni Krisna, " bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved