Berita Jateng
Bea Cukai Hentikan Sebuah Truk dari Jepara di Tol Batang, Bawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Sebuah truk yang sedang melaju di Tol Semarang-Batang KM 360, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, dihentikan tiba-tiba oleh petugas Bea Cukai
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebuah truk yang sedang melaju di Tol Semarang-Batang KM 360, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, dihentikan tiba-tiba oleh petugas Bea Cukai Jateng dan DIY, Kamis (6/2/2020) dini hari.
Truk yang bertolak dari Jepara itu dihentikan petugas Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sekira pukul 01.10 karena mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, dari operasi senyap itu instansinya menyita 616.000 batang rokok illegal yang hendak diedarkan.
• Tragedi Tewasnya Sopir Grab Kudus, Sempat Berpapasan dengan Istri di Malam Terakhir
• Heboh Telur Asin Diduga Palsu di Banyumas, Pedagang: Rasanya Getir dan Berwarna Hitam Kecoklatan
• Kecelakaan Mobil Vs Truk di Tol Bawen-Salatiga Tewaskan 1 Orang, Mobil Tak Berbentuk
• Viral Istri Mengantar Suami Menikah Lagi, Dari Siapkan Mas Kawin hingga Bela Suami dari Bully
"Tidak ada keraguan bagi Bea Cukai untuk memerangi rokok ilegal.
Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar berbisnis secara legal, karena legal itu mudah," ungkap Tri kepada Tribunjateng.com, Jumat (7/2/2020).
Dia memprediksi, peredaran rokok ilegal akan meningkat sebagai implikasi diterapkannya Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No.152/ PMK.04/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Dalam Permen tersebut, tarif CHT mulai awal 2020 naik rata-rata sebesar 23 persen.
Dampaknya, harga jual eceran (HJE) pun ikut naik dengan rata-rata sebesar 35 persen.
Dalam hal ini, Tri meyakinkan pihaknya tidak akan tinggal diam.
Sebab, Bea Cukai bersama-sama instansi lain seperti pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, Kejaksaan, dan lainnya akan bersama-sama memberantas rokok ilegal.
"Hal itu pun dibarengi dengan upaya edukasi dan komunikasi kepada masyarakat, antara lain dengan pendekatan eko-sosial kultur," jelasnya.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY, M Arif Setijo Nugroho membeberkan kronologi penindakan terhadap truk yang tengah mengangkut rokok ilegal ini.
Menurut Arif, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat pemuatan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau berupa rokok yang diduga ilegal dengan sarana pengangkut truk Colt Diesel dari Jepara.
Rencananya, rokok tersebut akan dikirim ke Tangerang, Banten.
Setelah dilakukan pengembangan dan analisis lebih lanjut, tim Bea Cukai segera meluncur dan mengejarnya.
