Berita Jateng
Bea Cukai Hentikan Sebuah Truk dari Jepara di Tol Batang, Bawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Sebuah truk yang sedang melaju di Tol Semarang-Batang KM 360, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, dihentikan tiba-tiba oleh petugas Bea Cukai
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: abduh imanulhaq
Akhirnya, tim ini berhasil melakukan penindakan di Jalan Tol Semarang-Batang km 360.
Para petugas menemukan 33 karton rokok ilegal.
Setelah ditemukan, truk beserta muatannya dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui muatan truk tersebut berisi sebanyak 33 karton rokok illegal dari berbagai merek.
Sebanyak 24 karton di antaranya adalah rokok jenis Sigaret kretek Mesin (SKM) merek SMD BOLD, Elite Putih, dan Elite Hitam dengan total 436.000 batang tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian, sembilan karton sisanya merupakan rokok jenis SKM merek Bintang dengan total 180.000 batang yang dilekati “jempel” atau kertas seolah-olah pita cukai.
"Perkiraan nilai barang secara keseluruhan adalah sebesar Rp 628 juta.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 365 jita lebih.
Seluruh barang hasil penindakan lalu diamankan ke Kanwil DJBC Jateng dan DIY.
Sampai saat ini, sopir dan kernet akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Arif. (Tribunjateng/gum)
• Pengakuan Mantan Kombatan ISIS Ingin Pulang dan Tobat: Aku Pengin Pulang ke Tanah Air dan Tobat
• Baim Wong Beli Bayi Caracal Cat, Kucing Afrika Sebesar Anak Singa untuk Kelahiran Tiger Wong
• Belum Pernah Ditinggal Suami Sejak Menikah, Cut Meyriska Tidur Pakai Baju Roger Danuarta
• Kisah Kevin Asal Tegal Terlahir Miliki Kelamin Ganda, Orangtua Anggap Perempuan Sejatinya Laki-laki
