Berita Purbalingga
2 Pria di Purbalingga Ini Sewa Kamera Cuma Rp 30 Ribu, Jual di Facebook Rp 1,5 Juta
Dua warga Desa Bantarbarang Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga diamankan polisi.
"Dari penelusuran akun penjualnya akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (27/1/2020).
Sebelum diamankan, keduanya sempat pergi ke luar kota tidak lama setelah melakukan aksinya," jelas Widodo.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka memposting kamera untuk dijual, sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi, STNK sepeda motor dan dus kamera.
Sedangkan keberadaan kamera masih dalam pencarian karena tersangka tidak kenal dengn orang yang membeli.
Saat transaksi jual beli hanya dilakukan di pinggir jalan wilayah Kelurahan Bancar.
"Tersangka saat ini sudah diamankan dan kepadanya dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal empat tahun," pungkas Widodo. (Humas Polres Purbalingga)
• Jelang Hari Pers Nasional, Hotel GranDhika Ajak Wartawan Gathering dan Lomba Food Plating
• Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemeriksaan Bandara dan Pelabuhan Semarang Diperketat
• Warga Jaten Karanganyar Keluhkan Sampah yang Ditimbun Dekat Pemukiman
• Perkembang UMKM di Jateng Jadi Peluang Baru Startup Bidang Pengiriman