Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPR Usulkan Penerbitan SIM, BPKB dan STNK Dialihkan dari Polisi Ke Kemenhub

DPR-RI mewacanakan mengalihkan kewenangan kepolisi dalam penerbitan SIM, STNK, serta BPKBke Kemenhub

Editor: m nur huda
polri.go.id
Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), mewacanakan untuk mengalihkan kewenangan kepolisi dalam hal penerbitan surat-surat kendaraan bermotor ke Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).

Surat-surat yang dimaksud menyangkut Surat Izin Mengemudi ( SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB).

Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, wacanan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Nurhayati Monoarfa, saat mendorong adanya revisi mengenai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mantan Pilot Drone Ini Ungkap Kekejaman Program Militer AS, Anggap Anak Afghanistan Bagai Anjing

Kisah Nurul Sopir Angkot Bawa Bayi Saat Bekerja, Ingin Sang Anak Hafidzah Al Quran

Soal Sopir Angkot Bawa Bayi 3,5 Bulan, Ini Kata Kasatlantas Polrestabes Semarang

Sedang Cari Umpan Buat Mancing, Bocah-bocah Malah Temukan Mayat Bayi di Saluran Irigasi

Kronologi Anak Karen Idol Meninggal Jatuh dari Balkon, Sang Ayah Disebut Tak Tahu Menahu

"Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945," ujar Nurhayati, Senin (3/2/2020) lalu.

Foto antrean permohonan pembuatan SIM di Polres Tegal, Kamis (27/12/2018).
Foto antrean permohonan pembuatan SIM di Polres Tegal, Kamis (27/12/2018). (Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang)

Lebih lanjut, Nurhayati juga menegaskan bila kewenangan penerbitan surat kepemilikan memang bukan tugas Polri.

Dia juga mengatakan bila kewenangan penerbitan surat kepemilikan menjadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub), khususnya di tingkat daerah.

Jackie Chan Bikin Sayembara, Penemu Antivirus Corona Akan Dihadiahi Rp 1,9 Miliar

Bonek Dipuji Kapten Sabah FA, Bandingkan dengan Suporter Malaysia

Hal ini lantaran kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pajak daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor layanan Samsat Brebes, Senin (11/11/2019).
Wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor layanan Samsat Brebes, Senin (11/11/2019). (TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN)

Dengan demikian, sudah menjadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.

"Ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan, STNK, SIM, BPKB ini.

Karena itu saya mendorong bersama Anggota Komisi V DPR RI yang lain agar ada revisi Undang-undang dan kami akan mengkaji bagaimana kesiapan Kemenhub mengambil alih kewenangan penerbitan tersebut," ucap Nurhayati.

Dalam kesempatan berbeda, Anggota DPR RI Irwan, menghimbau agar wacana pengalihan tersebut dikaji dengan cermat demi kestabilan sosial, politik, dan ekonomi dalam negeri.

Irwan mengatakan harus melihat dari berbagai prespektif sebelum wacana ini benar-benar direalisasikan.

"Terkait revisi LLAJ yang masuk dalam prolegnas prioritas, ada wacana berkembang soal pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dialihkan ke Kemenhub dari Kepolisian.

Dengan ini kami menghimbau dengan beberapa pertimbangan, agar wacana ini dikaji betul-betul untuk kestabilan sosial, politik, dan ekonomi dalam negeri," ucap Irwan.

Kisah Pilu Karen Idol Tahu Anaknya Meninggal Setelah 12 Jam dari Polisi

Desain Bandara Jenderal Besar Soedirman Terinspirasi Gunung Slamet dan Sungai Serayu

Tak hanya itu, Irwan juga menyarankan agar pada pembahasan bila dalam revisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nantinya kendaraan roda dua bisa masuk dalam kategori transportasi umum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved