Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kewajiban Daftar Kepemilikan Cucak Ijo, Pegiat Burung Kicau Sebut Belum Banyak yang Tahu

Pegiat Burung Kicau di Semarang, Joko Sulistiyono (47) mengaku baru mengetahui informasi ihwal penertiban kepemilikan burung cucak ijo itu.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
BKSDA Provinsi Jawa Tengah
ILUSTRASI - Posko Kantor BKSDA Jateng yang berlokasi di Jalan Suratmo, Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pegiat Burung Kicau di Semarang, Joko Sulistiyono (47) mengaku baru mengetahui informasi ihwal penertiban kepemilikan burung cucak ijo itu seminggu lalu.

Warga Kecamatan Semarang Utara ini mengetahui informasi tersebut dari internet dan perbincangan antar rekan sesama pegiat.

"Saya itu baru tahu seminggu yang lalu. Ada beritanya tentang itu dari Jawa Timur."

"Tapi kalau saya amati, di sini jarang ada yang memelihara burung jenis cucak ijo."

"Temen saya paling ada satu sampai dua orang yang menangkar jenis burung itu," kata pegiat burung kicau jenis murai ini kepada Tribunjateng.com, Minggu (9/2/2020).

Pelihara Burung Cucak Ijo Kini Wajib Didaftarkan, BKSDA Jateng: Paling Lambat Agustus

Heboh Facebook Pekalongan, Dua Bocah Tunggangi Motor Plat Merah, Tanpa Gunakan Helm

Wanita Penumpang Grab Car Ini Ketakutan karena Gerak-gerik Driver, lalu Pencet Tombol Emergency

Sementara, Pegiat Burung Kicau asal Kota Tegal, Yery Novel (46) justru belum mengetahui sama sekali informasi tersebut.

Padahal, kata Yery, penangkar burung jenis cucak ijo di wilayah Tegal dan sekitarnya itu banyak ditemukan.

Maka dari itu, dia berharap ada sosialisasi dari pemerintah untuk para penangkar burung cucak ijo.

Utamanya di wilayah Pantura Barat Jateng.

"Teman saya banyak yang menangkar cucak ijo mas, ada sekitar belasan."

"Burung yang dipeliharanya pun sehat-sehat semua. Kalau ada peraturan harus mendaftar, saya baru tahu itu."

"Semoga sosialisasinya oleh pemerintah digencarkan," ucap Yery.

Sebelumnya, seperti yang telah diberitakan di Tribunjateng.com, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah membuka posko informasi dan pendaftaran bagi warga yang kini sedang memelihara burung jenis cucak ijo.

Posko pendaftaran tersebut terbuka di tiga kota di Jawa Tengah yakni Semarang, Surakarta, dan Purwokerto.

BKSDA Jateng memberi batasan waktu paling lambat untuk mendaftar hingga Agustus 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved