Berita Semarang
Kewajiban Daftar Kepemilikan Cucak Ijo, Pegiat Burung Kicau Sebut Belum Banyak yang Tahu
Pegiat Burung Kicau di Semarang, Joko Sulistiyono (47) mengaku baru mengetahui informasi ihwal penertiban kepemilikan burung cucak ijo itu.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
BKSDA Provinsi Jawa Tengah
ILUSTRASI - Posko Kantor BKSDA Jateng yang berlokasi di Jalan Suratmo, Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
"Poskonya sudah dibuka di tiga kota. Silakan, bagi para pecinta burung cucak ijo segera mengurus kelengkapan surat izinnya supaya dinyatakan legal," pungkasnya. (Akhtur Gumilang)
• Sampah Plastik Cemari Sungai Panjang Ambarawa, Makin Terlihat Bila Hujan Deras
• Resmikan Merchandise Store, Hasil Jual Jersey untuk Operasional Tim Persekat Tegal
• Gagal Menangkan Tantangan, Eks Pemain Persib Bandung Ini Tetap Berikan Rp 7 Juta
• Pochettino Ingin Kembali ke Inggris, Ambisi Gantikan Solskjaer di Manchester United
Tags
burung cucak ijo
posko informasi pendaftaran burung cucak ijo
izin memelihara burung cucak ijo
Burung
pegiat burung kicau
Burung Kicau
pemilik cucak ijo
memelihara cucak ijo dianggap ilegal jika
Cucak Ijo
BR Semarang
Joko Sulistiyono
Yery Novel
BKSDA Jawa Tengah
BKSDA
Darmanto
Jawa Tengah
Budi Ambong
Running News
Berita Terkait