Kasus Prostitusi
Istri yang Dijual Suami ke Teman Hanya Diberi Rp 50 Ribu, Ada yang Berhubungan hingga 5 Kali
Alsan suami jual istri ke teman-temannya di Pasuruan ternyata sepele. Selain motif ekonomi dapat imbalan Rp 50 ribu, juga ada lainnya
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian di Polres Pasuruan Kota mengungkap praktik prostitusi seorang suami jual istri sendiri ke teman-temannya.
Bahkan, bukan hanya sekali dua kali, tapi berkali-kali.
• Kisah Sumardi Meninggal saat Mendengar Khotbah Sholat Jumat, Dikira Tertidur di Shaf Terdepan
Kini, Korps Bhayangkara sudah mengamankan suami korban yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dalam kasus ini adalah Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus suami jual istri sendiri.
Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan korban atau istri tersangka berinisial F, tanggal 9 Februari 2020.
Tak butuh waktu lama, pihaknya langsung bergerak dengan Polsek Rejoso.
"Kemarin malam, tersangka berhasil kami amankan. Dan ini sedang kami kembangkan. Sangat ironi sekali ini, kasus suami yang sangat tega menjual istrinya sendiri," jelas dia.
• Suami Jual Istri Ke Teman-temannya di Pasuruan, Ternyata Tak Hanya Sekali Ini
• Kasus Suami Jual Istri Ke Teman di Pasuruan, Direkam saat Berhubungan Badan
Pernah terjadi di Surabaya
Sebelumnya, kasus suami jual istri untuk layanan prostitusi sudah terjadi di Jawa Timur.
Setelah beberapa waktu lalu Polretabes Surabaya membongkar praktik prostitusi yang melibatkan pasangan suami istri, kasus serupa kembali terungkap.
Kali ini Polda Jawa Timur membongkar kasus prostitusi dengan modus serupa.
Agus Ariandi (30), warga Magetan, Jawa Timur, menjual istri sirinya yang sedang hamil enam bulan untuk layanan seks menyimpang atau "threesome".
Aksinya digerebek polisi di sebuah kamar hotel di Magetan Jawa Timur, Rabu (14/8/2019) lalu.
Di dalam kamar, selain ada dia dan istrinya, juga ada seorang pria pemesan layanan seks threesome.
"Tarifnya untuk sekali berhubungan badan Rp 1 juta," kata Kanit III Asusila Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Jeni Al Jauza, Jumat (16/8/2019).