Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Prostitusi

Istri yang Dijual Suami ke Teman Hanya Diberi Rp 50 Ribu, Ada yang Berhubungan hingga 5 Kali

Alsan suami jual istri ke teman-temannya di Pasuruan ternyata sepele. Selain motif ekonomi dapat imbalan Rp 50 ribu, juga ada lainnya

Editor: m nur huda
surya.co.id/galih lintartika
Polres Pasuruan Kota saat merilis kasus suami yang tega menjual istrinya sendiri ke teman-temannya, Senin (10/2/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, PASURUAN - Kasus suami jual istri ke teman-temannya dengan tersangka Moch Sabik Setiyawan (28), membuat Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander prihatin. 

Alsan suami jual istri yakni Moch Sabik Setiyawan, warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ini ternyata sepele.

Tersangka menjual istrinya, F (inisial) ke temannya dengan dua alasan.

Ahli dari Harvard Ragu Virus Corona Tak Menyebar di Indonesia, Khawatir Tak Terdeteksi

Ganjar-Ridwan Kamil Beda Pendapat Soal Pemulangan Eks ISIS, Ada Polling, Menang Siapa?

Soal Nasib WNI Eks ISIS, Komnas HAM: Pemerintah Indonesia Harus Tanggungjawab

Berenang Tengah Malam di Parangtritis, Mahasiswa Tenggelam Ditemukan Tewas Tanpa Busana

Alasan pertama, karena ekonomi dan kedua karena ingin mencari sensasi seksual.

"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Kapolres, Senin (10/2/2020).

Donny, sapaan akrabnya menerangkan, dari pemeriksaan sementara, ada empat teman tersangka yang sudah berzina dengan korban.

Masing - masing teman tersangka, kata Kapolres bisa berhubungan sampai lima kali, ada yang dua kali. Intinya bervariasi, dan mayoritas lebih satu kali.

"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini. Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelas dia.

Alasan kedua, kata Kapolres, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya.

Tersangka berdalih selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka.

"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," tambah dia.

Ia mengaku masih mendalami dan akan memeriksa lebih lanjut tersangka. Pihaknya menduga masih ada kemungkinan , korban ini dijual oleh tersangka lebih dari empat orang temannya.

Kasus perdagangan manusia ini terungkap setelah korban (F) melapor ke Polres Pasuruan pada Minggu (9/2/2020). 

Tak butuh waktu lama, pihaknya langsung bergerak dengan Polsek Rejoso.

"Kemarin malam, tersangka berhasil kami amankan. Dan ini sedang kami kembangkan. Sangat ironis sekali ini, kasus suami yang sangat tega menjual istrinya sendiri," jelas dia. 

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian di Polres Pasuruan Kota mengungkap praktik prostitusi seorang suami jual istri sendiri ke teman-temannya.

Bahkan, bukan hanya sekali dua kali, tapi berkali-kali.

Kisah Sumardi Meninggal saat Mendengar Khotbah Sholat Jumat, Dikira Tertidur di Shaf Terdepan

Kini, Korps Bhayangkara sudah mengamankan suami korban yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dalam kasus ini adalah Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus suami jual istri sendiri.

Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan korban atau istri tersangka berinisial F, tanggal 9 Februari 2020.

Tak butuh waktu lama, pihaknya langsung bergerak dengan Polsek Rejoso.

"Kemarin malam, tersangka berhasil kami amankan. Dan ini sedang kami kembangkan. Sangat ironi sekali ini, kasus suami yang sangat tega menjual istrinya sendiri," jelas dia.

Suami Jual Istri Ke Teman-temannya di Pasuruan, Ternyata Tak Hanya Sekali Ini

Kasus Suami Jual Istri Ke Teman di Pasuruan, Direkam saat Berhubungan Badan

Pernah terjadi di Surabaya

Sebelumnya, kasus suami jual istri untuk layanan prostitusi sudah terjadi di Jawa Timur.

Setelah beberapa waktu lalu Polretabes Surabaya membongkar praktik prostitusi yang melibatkan pasangan suami istri, kasus serupa kembali terungkap.

Kali ini Polda Jawa Timur membongkar kasus prostitusi dengan modus serupa.

Agus Ariandi (30), warga Magetan, Jawa Timur, menjual istri sirinya yang sedang hamil enam bulan untuk layanan seks menyimpang atau "threesome".

Aksinya digerebek polisi di sebuah kamar hotel di Magetan Jawa Timur, Rabu (14/8/2019) lalu.

Di dalam kamar, selain ada dia dan istrinya, juga ada seorang pria pemesan layanan seks threesome.

"Tarifnya untuk sekali berhubungan badan Rp 1 juta," kata Kanit III Asusila Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Jeni Al Jauza, Jumat (16/8/2019).

Praktik tersebut, kata Jeni dideteksi polisi melalui patroli cyber yang dilakukan polisi.

Sebuah akun Twitter dicurigai menawarkan layanan seks threesome.

"Video dan foto istrinya juga dipampang di Twitter," ujar Jeni.

Kepada polisi, pelaku yang mengaku bekerja sebagai kuli kontruksi tower itu sengaja menjual istrinya untuk persiapan biaya persalinan.

"Istri saya bersedia untuk 'threesome' untuk persiapan biaya persalinan," ujar Agus kepada wartawan.

Agus kini ditahan di Mapolda Jatim untuk diperiksa intensif.

Sementara istrinya yang tengah hamil enam bulan tengah menjalani proses pemerikaaan fisik dan kondisi kehamilan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan dan pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alasan Pria Pasuruan Jual Istri untuk Berzina dengan 4 Teman Bikin Kapolres Prihatin, Belasan Kali

Suara Rintihan Minta Tolong dari Pos Polisi Ternyata Gadis yang Meregang Nyawa, Sang Pacar Diburu

Gerindra Jateng Restui DPC Kota Semarang Deklarasi Dukung PDIP di Pilwakot 2020

Deretan Wartawan yang Kini Jadi Tokoh Penting di Indonesia, Dulu Juga Berjibaku Mencari Berita

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved