Berita Kendal
Belum Cukup Separuh dari Seluruh Desa Kelurahan di Kendal yang Taat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan
Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Keungan Daerah (Bakeuda) mencatat 116 dari 286 Kelurahan/Desa di Kabupaten Kendal taat bayar Pajak Bumi dan
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Keungan Daerah (Bakeuda) mencatat 116 dari 286 Kelurahan/Desa di Kabupaten Kendal taat bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P-2 pada 2019 lalu.
Ketaatan tersebut diukur dari batas waktu pembayaran per 31 Oktober 2019 sebagaimana diatur dalam UU nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan diubah pada UU nomor 12 Tahun 1994.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal, Agus Dwi Lestari, menyampaikan meski belum ada separo dari jumlah kelurahan/desa yang ada, pihaknya merasa bersyukur karena tingkat kesadaran untuk wajib pajak meningkat dibandingkan tahun lalu.
• Baim Wong Lunasi Utang Nurul Sopir Angkot di RSUP Kariadi: Almarhumah Bisa Tenang Sekarang
• Alhamdulillah, Baim Wong Akhirnya Bertemu Nurul Sopir Angkot Semarang Viral : The Power +62
• Tika Bravani Pemeran Denok di Tukang Ojek Pengkolan Hilang Peran, Emak Mae Sampai Mengunjunginya
• INFO PENTING! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Februari-Juli Ini
Dikatakannya, pada 2019 lalu target Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P-2) Kabupaten Kendal pada Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) Rp 29 miliar dengan ketetapan target mencapai Rp 33,3 miliar.
Realisasinya mencapai 116,7 persen dengan nilai Rp 33,8 miliar dan mengalami kenaikan dari tahun 2018 sebanyak 13 persen.
Mensikapi hal tersebut, pihaknya mematok target target PBB P-2 pada 2020 sebanyak Rp 35 miliar di atas ketetapan 33,6 miliar.
"Untuk keseluruhan selain dari PBB Desa/Kelurahan dan Perkotaan juga pajak jalan tol yang saat ini masih tertinggi mencapai Rp 6,9 miliar," jelasnya dalam sosialisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P-2 dan pengundian hadiah, Selasa (11/2/2020) di Pendapa Tumenggung Bahurekso Kendal.
Agus menambahkan, sejak 2014-2018 sebanyak Rp 70 miliar pendapatan pajak PBB P-2 tertunggakan.
Besaran tersebut terminimalisir Rp 4,7 miliar dengan adanya bulan penghapusan denda pajak dan mengurangi beban utang piutang PBB.
Masyatakat semakin paham dan sadar akan kewajiban pajak menuju taat wajib pajak 100 persen.
"Kalau pro aktif semua Keluarahan/Desa pro aktif pajak hanya saja ketaatannya harus ditingkatkan.
Hingga saat ini setelah 31 Oktober 2020 keseluruhan sudah ada 124 desa/kelurahan yang sudah melunasi pajak.
Kita terus dorong melalui kecamatan maupun perangkat desanya," terang Agus.
Menanggapi adanya sejumlah oknum yang menyelewengkan dana pajak, Agus, mengatakan pihaknya telah menjalin kerjasama dengan pihak inspektorat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, terlebih terhadap rekan petugas pemungutan.
Sejumlah sosialisasi dan pendekatan kepada seluruh jajaran terkait yang terlibat pengurusan pajak sudah mulai ditingkatkan.