Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Lucinta Luna Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Diancam Penjara 4 Tahun

Selebgram Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Lucinta dijadikan tersangka setelah positif mengonsumsi psikotropika.

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Lucinta Luna saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Selebgram Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, setelah dinyatakan positif mengonsumsi psikotropika.

"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Lucinta Luna ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.

Baim Wong Lunasi Utang Nurul Sopir Angkot di RSUP Kariadi: Almarhumah Bisa Tenang Sekarang

INFO PENTING! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Februari-Juli Ini

Hasil Kongres PAN: Lepas dari Belenggu Amien Rais, PAN Dinilai Jadi Partai Modern

Satu Lagi Anak Asuh Pelatih Timnas Shin Tae Yong Gabung Ke PSIS Semarang

Terbaru Kisah Nurul Sopir Angkot Viral, Wali Kota Hendi Minta Bilqis Jadi Warga Semarang

Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya.

Namun, hanya Lucinta Luna yang positif mengonsumsi psikotropika.

"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ujar Yusri.

Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri.

Masuk sel pria atau wanita?

Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap Polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan kabar tersebut.

"Iya benar (Lucinta Luna diamankan atas dugaan narkoba)," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).

Selain Lucinta Luna, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya atas dugaan kasus serupa, masing-masing berinisial H, D, dan N.

Saat diamankan, polisi menemukan 3 butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.

"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama tramadol dan Riklona.

Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," lanjut Yusri.

Penangkapan Lucinta Luna pun mengundang perhatian publik.

Publik penasaran jika terbukti mengonsumsi narkoba, Lucinta akan masuk penjara pria atau wanita.

Mengenai hal itu, Kasubag Humas Polres Jakarta Barat, Bachrudin SH memberikan jawabannya.

Saat ditanya awak media mengenai Lucinta Luna akan ditempatkan di sel laki-laki atau perempuan, Bachrudin mengungkapkan pihaknya belum melakukan penahanan.

"Kalau sel perempuan atau laki-laki sampai sekarang itu belum ada proses penahanan."

"Masih dalam proses penyelidikan, masih ada di ruangan pemeriksaan," terang Bachrudin.

Dilansir dari berbagai sumber, nara pidana di Indonesia akan dimasukkan ke dalam sel sesuai jenis kelamin di identitasnya.

Siapakah narapidana tersebut secara administratif.

Dalam hal ini, data primer yang digunakan adalah KTP.

Namun bila ada pemalsuan dokumen KTP, maka data-data tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Berikut 6 fakta seputar penangkapan Lucinta Luna dikutip dari Tribunbanyumas.com:

1. Lucinta Luna positif menggunakan narkoba.

Lucinta Luna langsung digiring Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi langsung melakukan tes urine terhadap Lucinta Luna.

Dari tes urine yang dilakukan, Lucinta Luna positif menggunakan narkoba.

"Jadi untuk sementara kami sudah melakukan pemeriksaan sementara untuk yang bersangkutan, yaitu pemeriksaan urine dan dinyatakan positif menggunakan psikotropika," kata Audie selaku anggota kapolres Metro Jakarta Barat.

2. Barang bukti yang disita.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru menjelaskan, petugas mengamankan beberapa barang bukti.

"Petugas kami mengamankan beberapa jenis obat di antaranya yaitu tiga butir pil ekstasi, dan itu ditemukan di dalam tong sampah," jelas Audie.

Melansir dari kompas.com, barang bukti yang telah ditemukan berupa obat penenang berjenis tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.

Menurut Audie, obat-obat yang telah ditemukan itu, masuk ke dalam golongan psikotropika.

Tidak hanya itu saja, polisi juga mendapati tiga pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah apartemen Lucinta Luna.

3. Lucita Luna ditangkap bersama kekasih.

Kekasih Lucinta Luna juga ditangkap. Audi mengungkapkan bahwa tidak hanya kekasihnya saja, bahkan dua orang lainnya.

"Satu di antara tiga orang ini diakui sebagai pasangan LL, seorang wanita yang menjadi pasangannya," ucap Audie.

Audie juga menjelaskan dua orang laiinya tersebut merupakan pasangan suami istri yang bekerja kepada Lucinta Luna.

"Dua lainnya adalah pasangan suami istri yang bekerja kepada LL," jelasnya.

4. Enam bulan terakhir gunakan obat terlarang.

Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alan Maulana Mukarom, mengungkap bahwa Lucinta Luna sudah mengonsumsi narkoba selama enam bulan.

"Dari keterangan tersangka LL, yang bersangkutan kurang lebih (mengonsumsi) enam bulan," jelas Maulana di Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) malam.

Sementara itu, polisi masih mendalaminya.

"Mungkin ada permasalahan lah," tambah Maulana ketika menjelaskan motif Lucinta Luna ketika gunakan obat terlarang.

5. Kuasa hukum Lucinta Luna benarkan penangkapan terjadi di apartemen pribadinya.

Kevin Situmeang selaku kuasa hukumnya membenarkan bahwa Lucinta ditangkap polisi di apartemen pribadinya.

"Di apartemen (di tangkap). Iya milik pribadi," kata Kevin di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).

Walaupun belum bisa memberikan banyak keterangan, Kevin menjamin bahwa Lucinta Luna akan koperatif selama proses pemeriksaan.

"Iya, koperatif, makanya saya mau coba koordinasi ke atas dulu," ucapnya dan langsung meninggalkan awak media.

6. Polisi temukan Ekstasi di keranjang sampah

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam keranjang sampah di apartemen pribadi Lucinta Luna.

Kapolrer Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru menduga ekstasi yang ditemukan tersebut sengaja dibuang.

"Ada beberapa jenis obat di antaranya yaitu tiga butir pil ekstasi dan itu ditemukan di dalam tong sampah, seperti akan dibuang oleh salah satu di antara mereka," jelas Audie.

Selain ekstasi, polisi juga telah mengamankan obat penenang berjenis tramadol dan riklona yang ada di dalam tas Lucinta Luna.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Lucinta Luna sebagai Tersangka Kasus Narkoba"

Info Gempa Hari Ini: Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lampung Selatan, Terasa hingga Cilegon Banten

Ini Daftar Harga Terbaru Ponsel Triple Kamera Kisaran Rp 2 Jutaan Lengkap

Nyambi Jualan Pil Koplo, Penjual Gorengan dan Tahu Bulat di Semarang Diciduk Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved